Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Baliho Dicopot Atas Perintah Pangdam Jaya, Gatot Nurmantyo: Kalau Itu Perintah Atasan, Tidak Bisa Disalahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 26 November 2020, 16:42 WIB
Baliho Dicopot Atas Perintah Pangdam Jaya, Gatot Nurmantyo: Kalau Itu Perintah Atasan, Tidak Bisa Disalahkan
Gatot Nurmantyo tak menyalahkan Pangdam Jaya menurunkan baliho jika memang ada perintah dari atasan/Repro
rmol news logo Pencopotan baliho pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, oleh prajurit TNI atas perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, direspons mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Menurut Gatot, Pangdam Jaya tidak bisa disalahkan apabila dia mendapatkan perintah dari atasannya, dalam hal ini Panglima TNI maupun Presiden RI selaku panglima tertinggi.

Namun, jika tidak ada perintah dari atasannya, maka Pangdam Jaya pantas untuk ditegur.

"Saya tidak bisa langsung menjustifikasi Pangdam salah atau tidak. Kita lihat saja, kalau itu perintah Panglima TNI atau Presiden tidak bisa disalahkan Pangdam. Tapi kalau tidak (ada) perintah, kita tunggu saja ada teguran atau tidak," kata Gatot saat jumpa pers daring acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Kamis (26/11).

Gatot yang juga Presidium KAMI ini menyebut TNI diperbolehkan memberikan bantuan kepada aparat kepolisian dan Pemerintah Daerah (Pemda) jika situasi dan kondisi memang memerlukan pengamanan.

"Singkatnya, bahwa dalam memberikan bantuan itu ada aturan pelibatan satuan TNI pada masa damai. Kalau menurunkan baliho ini adalah membantu Satpol PP, ada dua. Kalau itu perintah atasan, atasan Pangdam, itu secara operasional Panglima TNI dan Presiden, berarti tidak salah," tuturnya.

"Jadi, kita lihat apakah ada atasan menegur Pangdam Jaya atau tidak. Karena yang dilakukan adalah harusnya bantuan kepada polisi dulu, polisi meminta tugasnya apa," imbuhnya menegaskan.

Selain itu, Gatot juga menyoroti masalah alutsista untuk tempur yang digunakan dalam penertiban baliho Habib Rizieq Shihab di sejumlah titik. Menurutnya, dalam kondisi bukan darurat sipil dan militer TNI tidak boleh menggunakan peralatan tempur.

"Dalam pelibatan ini, tidak boleh menggunakan alutsista untuk tempur. Pesawat angkut boleh digunakan, kapal rumah sakit boleh digunakan, kapal angkut boleh digunakan, truk boleh digunakan. Tapi alutsista kendaran taktis tidak boleh digunakan dalam memberikan bantuan," tegasnya.

"Karena dalam kondisi tertib sipil, bukan darurat militer," demikian Gatot Nurmantyo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA