Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Malam Ini, KPK Umumkan Penahanan 2 Tersangka Baru Terkait OTT Edhy Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 26 November 2020, 18:30 WIB
Malam Ini, KPK Umumkan Penahanan 2 Tersangka Baru Terkait OTT Edhy Prabowo
Plt Jubir penindakan KPK, M. Ali Fikri/Net
rmol news logo Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar konferensi pers terkait penahan dua tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait ekspor benih lobster yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, acara konferensi pers penahanan terhadap dua tersangka yakni Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) akan digelar Kamis (26/11) malam ini.

"Rencana konpers penahanan 2 tersangka, APM dan AM sekitar jam 18.15 WIB," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/11).

Penahanan ini dilakukan setelah kedua tersangka telah menyerahkan diri ke KPK pada pukul 12.00 WIB tadi.

Untuk tersangka Andreau Pribadi Misata merupakan Staf khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan perikanan. Sementara untuk Amiril Mukminin berasal dari unsur swasta.

Dua tersangka ini sempat tidak ditemukan pada saat kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (24/11) malam hingga Rabu (25/11) dini hari.

KPK pun telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini pada Rabu (25/11) malam.

Yaitu, Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Selanjutnya, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Amiril Mukminin selaku swasta, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang juga sebagai pihak pemberi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA