Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fahira Idris: RUU Minol Penting Agar Bahan Miras Tidak Dijual Seperti Kacang Goreng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 26 November 2020, 23:18 WIB
Fahira Idris: RUU Minol Penting Agar Bahan Miras Tidak Dijual Seperti Kacang Goreng
Anggota DPD RI Fahira Idris/Net
rmol news logo Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) pada dasarnya bertujuan baik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut anggota DPD RI Fahira Idris, RUU Minol akan menjadikan produksi dan pembelian bahan dasar minol yaitu etanol lebih ketat dan selektif karena menjadi barang yang dikecualikan hanya untuk kepentingan terbatas.

“Tinggal ke depan selain mengatur penjualan etanol, pemerintah juga mengatur dengan ketat penjualan metanol (metil alkohol) yang saat ini begitu mudah didapatkan dan dibeli siapa saja karena dijual bebas," kata Fahira dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (26/11).

Sesuai Pasal 8 RUU Minol, kata dia, semua larangan minuman beralkohol tidak berlaku untuk kepentingan terbatas, yaitu kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Semua kepentingan terbatas ini nanti akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah setelah RUU ini menjadi UU.

"Saya berharap RUU ini mempunyai aturan turunan yang juga mengatur secara ketat penjualan etanol dan metanol sebagai strategi untuk mengentaskan miras oplosan,” lanjutnya.

Keberadaan miras oplosan marak karena menurut Fahira, etanol dan metanol yang menjadi bahan dasar miras oplosan bisa dibeli bebas seperti kacang goreng. Kondisi ini bisa terjadi karena belum ada aturan yang tegas terkait produksi dan distribusi etanol di negeri ini.

“Tinggal beli etanol, dicampur metanol, campur minuman energi, dicampur dengan zat-zat lainnya kemudian jadi miras oplosan dan dijual bebas. Ke depan hal ini tidak boleh lagi terjadi," tegasnya.

"Saya berharap jika RUU Minol ini disahkan, aturan turunannya terutama Peraturan Pemerintah juga mengatur penjualan etanol dan metanol untuk memastikan bahwa kedua barang ini dijual secara selektif sesuai kebutuhannya sehingga menutup pintu bagi produksi miras oplosan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA