Program tersebut belakangan ditafsirkan miring. Bahkan, tidak sedikit yang menyebut apa yang disampaikan Ben-Ujang itu adalah praktik politik uang.
Pakar hukum Universitas Indonesia, Nasrullah Nasution, menyebutkan bahwa program Rp 2 juta per KK per tahun yang terdapat dalam program kerja Ben-Ujang bukan merupakan janji politik uang, melainkan program kerja yang ditawarkan calon kepala daerah.
“Menjanjikan itu kalau kamu milih (saya), kamu dapat uang. Kalau memang programnya ada dan tercantum uang, itu kan memang program kampanye,†ujar Nasrullah dalam keterangannya, Kamis (25/11).
Menurut Nasrullah, perbedaan antara menjanjikan politik uang dengan program kerja sudah cukup jelas.
“Ya beda. Kamu milih ini (paslon) nanti dapat Rp 100 ribu (itu namanya politik uang). Tapi kalau kamu milih kemudian mendapat program dana untuk kelurahan (misalnya) Rp 1 miliar, kan beda,†jelasnya.
Nasrullah menegaskan, program kerja bantuan langsung tidak melanggar aturan, baik UU ataupun aturan-aturan turunannya. “Tidak ada pasal yang dilanggar dari program kerja bantuan langsung,†tegasnya.
Selain itu, tidak ada yang salah dengan program kerja yang menjanjikan bantuan langsung seperti halnya Ben-Ujang dengan program kerja bantuan Rp 2 juta per KK per tahun bagi masyarakat miskin.
“Janji janji ya tidak masalah menurut saya, hampir semua pasangan calon di pilkada saat ini pasti menjanjikan satu desa Rp 1 miliar, satu desa satu mobil, satu desa sekian, hampir semuanya saya rasa saat ini menjanjikan itu semua,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: