Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Said Didu: Rombongan Menteri KKP Ke Luar Negeri Tak Semuanya Dibiayai APBN, Harusnya Bisa Kena Gratifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 27 November 2020, 01:39 WIB
Said Didu: Rombongan Menteri KKP Ke Luar Negeri Tak Semuanya Dibiayai APBN, Harusnya Bisa Kena Gratifikasi
Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memeriksa semua orang yang ikut dalam rombongan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk menelusuri sumber pembiayaan ke luar negeri. Sebab dalam rombongan yang akhirnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu, tak semuanya sebagai pejabat yang bisa dibiayai negara.

Demikian disampaikan mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu di akun Twtternya, Kamis (26/11).

"Membaca rombongan Menteri KKP ke luar negeri, banyak peserta rombongan yang tidak boleh dibiayai dari APBN sehingga harus diperiksa juga siapa yang biayai mereka," kata Said Didu.

Penelusuran pembiayaan perjalanan dinas rombongan KKP ke Honolulu, AS tersebut penting dilakukan untuk menelusuri dugaan gratifikasi.

"Jika bukan biaya pribadi, maka bisa kena gratifikasi atau korupsi uang negara," tandasnya.

Bila merujuk keterangan KPK, setidaknya ada 17 orang yang terjaring OTT KPK. Jumlah tersebut tak termasuk tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin yang mengaku ikut rombongan dengan status sebagai Pembina Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi di KKP.

17 orang yang diamankan kebanyakan dari unsur KKP beserta staf pribadi serta pihak swasta. Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan sisanya dilepas, termasuk istri Edhy Prabowo yang diketahui juga seorang anggota Komisi V DPR dan tak bermitra dengan KKP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA