Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkaca Pada Kasus Politik Uang Dan Manipulasi Suara Oleh ASN Di Pilkada, IDE Center: Bawaslu Harus Awasi Jeli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 27 November 2020, 10:56 WIB
Berkaca Pada Kasus Politik Uang Dan Manipulasi Suara Oleh ASN Di Pilkada, IDE Center: Bawaslu Harus Awasi Jeli
Ilustrasi/Net
rmol news logo Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemenangan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020 disoroti Indonesian Democratic (IDE) Center.

Koordinator IDE Center, Girindra Sandino mengungkapkan, pihaknya melihat potensi pelanggaran ASN dalam hal politik uang, agar bisa mengarahkan pemilih untuk memilih satu paslon yang didukungnya.

"Pada proses tahapan pemungutan suara, oknum ASN beserta perangkatnya yang melibatkan juga masyarakat sipil setempat, pada masa tenang menjanjikan sesuatu jika paslon jagoannya terpilih," ujar Girindra dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/11).

Girindra menjelaskan, persoalan itu ditemukan IDE Center pada pelaksanaan Pilkada 2015 silam. Saat itu, pihaknya juga melihat ASN sebagai mesin birokrat menimbun ribuan surat undangan atau form C6.

"Yang kami pernah temukan di kelurahan daerah Jawa Barat saat Pilkada 2015," sambungnya.

Bahkan, lanjut Girindra, kadangkala ASN melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada intimidasi dan tekanan-tekanan terhadap warga untuk memilih satu paslon.

"Masyarakat sipil yang digerakan perangkat oknum ASN biasanya pada proses pemungutan suara menyebar ke TPS-TPS basis lawan yang kuat untuk melakukan upaya seperti politik uang terhadap pemilih yang akan memilih, hingga mempengaruhi KPPS dengan uang yang jumlahnya cukup besar," tuturnya.

Selanjutnya pada tahapan rekapitulasi suara, khususnya di tingkat Kecamatan melalui PPK, IDE Center juga menemukan oknum ASN yang merubah hasil suara dengan praktek-praktek yang asal-asalan.

"Seperti mencoret hasil rekap perolehan suara, mentip-x, bahkan membuang atau menghilangkan form rekap dan kotak suara. Kejadian ini pernah kami advokasi di Halmahera Selatan, Kecamatan Bacan, hingga KPU Kabupaten dibekukan," tutur Girindra.

Dari rentetan pengalaman kecurangan tersebut, IDE Center meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi secara jeli mulai dari proses pemungutan suara hingga rekapitulasi suara.

Sebab menurut Girindra, Pasal 71 UU 1/2015 sebagaimana diubah oleh UU 10/2016 tentang Pilkada mengatur larangan bagi Pejabat Negara, Pejabat ASN, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Bahkan sanksinya juga jelas diatur dalam UU Pilkada Pasal 188 dan 189 tentang ancaman sanksi pidana dan atau administratif yang delik pelanggarannya tetap merujuk pada Pasal 70 dan/atau 71.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, sebagai perangkat hukum turunan teknis dari UU 5/2014 tentang ASN, juga melarang keterlibatan perangkat negara pada pelaksanaan Pilkada.

"Bahwa keterlibatan ASN dalam mengorbankan netralitasnya hingga ke tahap selanjutnya, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara merupakan bentuk dari Parallel Crime Pattern, sebuah pola yang harus dipecahkan solusinya, apalagi di tengah wabah pandemi Covid 19 ini," ucap Girindra.

"Khususnya Bawaslu harus benar-benar jeli, tegas, cepat dalam menangani Parallel Crime Pattern yang melibatkan ASN berjenjang ini, dengan menggandeng organ-organ sipil yang memiliki kompetensi, kemampuan, startegi yang mumpuni serta pengalaman yang memadai dalam pemantauan dan investigasi kecurangan dalam kontestasi demokrasi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA