Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyelenggara Pemilu Diwanti-wanti Politikus PAN Soal Masalah DPT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 27 November 2020, 12:58 WIB
Penyelenggara Pemilu Diwanti-wanti Politikus PAN Soal Masalah DPT
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, wanti-wanti KPU soal DPT yang berpotensi jadi masalah/Net
rmol news logo Daftar pemilih tetap (DPT) dan pemutakhiran data oleh dukcapil dan KPU masih jadi permasalahan klasik yang membayangi proses pemilihan umum (Pemilu) baik pada Pileg maupun Pilkada.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Ini akan menjadi sumber masalah baru jika penyelenggaran pemilu tidak bisa serius,” kata anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, melalui keterangannya, Jumat (27/11).

Berdasarkan data koordinasi KPU dengan Dukcapil per 25 November 2020, ada 100.359.152 pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2020. Di mana 99.751.896 sudah melakukan rekam KTP-el.

Akan tetapi, DPT tersebut masih menyisakan berbagai permasalahan. Seperti adanya data orang yang sudah meninggal namun tetap terdaftar dalam DPT.

“Masih terdapat DPT ganda, data pemilih yang belum melakukan rekam KTP-el, data pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam DPT, dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Legislator dapil 2 Sumbar itu juga menyoroti laporan KPU tentang kegiatan door to door data pemilih.

Ada temuan yang diklaim Bawaslu bahwa terdapat 22.567 rumah di 6.694 desa/kelurahan yang belum didatangi oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam proses Coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih.

“Sementara proses coklit yang benar itu harus komplet, valid, komprehensif, dan mutakhir. KPU dan Dukcapil sepatutnya melakukan cek dan ricek terhadap berbagai permasalahan di atas. Mengefektifkan koordinasi dengan melakukan singkronisasi dan harmonisasi untuk membuat daftar pemilih yang baik guna mewujudkan daftar pemilih yang akurat, terintegrasi, akuntabel dan bekelanjutan,” bebernya.

Guspardi juga mengingatkan agar KPU pusat segera mensosialisasikan kepada seluruh jajaran KPU di daerah baik KPU provinsi, Kabupaten dan Kota tentang pengaturan waktu kedatangan pemilih ke TPS.

“Jangan terlalu kaku menerapkannya dan dibuat lebih fleksibel. Masyarakat yang sudah datang ke TPS agar dizinkan menggunakan hak pilihnya, sepanjang tidak melewati rentang waktu yang telah ditetapkan dan menuhi syarat sebagai pemilih," ucap politikus PAN ini.

"Memang hal ini dimaksudkan dalam rangka mengantisipasi dan menekan penyebaran Covid-19. Tetapi langkah antisipasi dan kebijakan perlu disiapkan mengatasi berbagai kendala dan tantangan di lapangan tanpa melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” demikian Guspardi Gaus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA