"Target selesai pelipatan Minggu 29 November 2020," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, Bambang Dwitoro, saat dikonfirmasi, Sabtu (28/11).
Lanjut Bambang, ada beberapa surat suara yang rusak. Akan tetapi, pihaknya belum merekap berapa banyak jumlah kertas surat suara yang rusak.
Surat suara yang rusak, itu seperti sobek di salah satu sisi, kelebihan kertas, potongannya tidak presisi atau tidak simetris.
Pihak KPU Tangsel menyebut jika surat suara tak layak berasal dari percetakan.
"Kemudian ada juga kertas yang sisi luarnya tidak tercetak. Dominan dari percetakan paling banyak. Tadi saya perhatikan kebanyakan (kerusakan) itu kebanyakan adalah sisi luar kertas yang tidak tercetak," ungkap Bambang, dikutip
Kantor Berita RMOLBanten.
Nantinya, seluruh kertas surat suara yang rusak dan tak memenuhi syarat tersebut akan disortir terlebih dahulu. Dan, akan menghitung berapa kekurangan yang kemudian akan dilaporkan ke percetakan.
"Ya kalau untuk kekurangannya nanti kita akan meminta terlebih dahulu kalau ada kekurangan. Kemudian surat suara yang tadi dalam kategori tidak memenuhi syarat akan kita musnahkan berbarengan, jika ada surat suara yang lebih dari percetakan," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: