Sehingga, sudah sepatutnya pelaku teror aksi pembakaran rumah warga dan rumah ibadah hingga menelan korban jiwa di Desa Lembatangoa, Palolo, Sigi, Sulawesi Tengah, segera ditangkap aparat Polri dan TNI.
"Untuk mengembalikan kondusivitas bermasyarakat, diimbau kepada pemuka masyarakat dan Polri-TNI untuk meyakinkan masyarakat bahwa aksi teror itu jelas kriminal. Serta menjauhkan pikiran (masyarakat) dari adanya sentimen terhadap pemeluk agama atau kepercayaan tertentu," kata Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/11).
Azis menjelaskan, negara menjamin atas perlindungan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Seperti Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Aparat keamanan segera melacak dan menangkap pelaku teror, kemudian mengantisipasi dan menuntaskan ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara dengan menggandakan kemampuan aparat keamanan dalam mengatasi aksi teror. Hal ini mengacu kepada tugas TNI diamanatkan oleh UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, Pasal 43," tutup Azis Syamsuddin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: