Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TB Hasanuddin: Batalkan Pemberian Call Visa Untuk Israel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 30 November 2020, 13:22 WIB
TB Hasanuddin: Batalkan Pemberian Call Visa Untuk Israel
TB Hasanudin/Net
rmol news logo Pemberian layanan visa berupa call visa untuk Israel tidak sesuai dengan filosofi bangsa Indonesia.

Terlebih hingga saat ini Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel.

Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/11).  

"Layanan call visa ini mungkin tujuannya bagus, misalnya untuk menarik investor asing masuk ke Indonesia. Tapi harus diingat, Indonesia tak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel," kata Hasanuddin.

Politikus senior PDIP ini mengurai, Indonesia memiliki hubungan yang sangat erat dengan Palestina, bahkan sebelum Indonesia merdeka pun, para pendiri bangsa ini khususnya Soekarno telah menanamkan cita-cita bangsa dalam Pembukaan UUD 45 bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa.

Salah satu pointnya adalah Indonesia ikut aktif dalam perdamaian dunia dan didalamnya disebutkan bahwa seluruh bangsa  di dunia memiliki hak untuk merdeka.

"Para pendiri bangsa ini mendapat aspirasi pentingnya kemerdekaan Palestina. Tapi hingga kini kemerdekaan Palestina itu belum tercapai dan seluruh rakyat Indonesia punya tugas berpartisipasi memerdekakan Palestina," tegasnya.

Bila saat ini Indonesia membuka visa call untuk Israel, menurut Hasanuddin, dapat diartikan sebagai membuka hubungan diplomat dan ini bertentangan dengan politik luar negeri Indonesia.

Selain itu, hal ini tidak sesuai lagi dengan prinsip dasar negara yakni Pancasila dan aspirasi rakyat Indonesia sejak berdirinya negara ini.

"Batalkan visa call untuk Israel atau tim penilai harus sangat selektif memutuskan visa call untuk Israel," tandasnya.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membuka pelayanan visa elektronik (e-Visa) bagi warga Israel dan 7 negara lainnya dengan subjek calling visa atau layanan visa khusus negara dengan tingkat kerawanan tertentu.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan permohonan e-Visa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai yang terdiri dari Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA