Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Kecewa Lagi, Prof Romli Usul Terbitkan Perppu Covid-19 Untuk Sanksi Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 30 November 2020, 15:46 WIB
Jokowi Kecewa Lagi, Prof Romli Usul Terbitkan Perppu Covid-19 Untuk Sanksi Pidana
Gurubesar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita/Net
rmol news logo Kekecewaan dalam penanganan Covid-19 yang kembali disampaikan Presiden Joko Widodo harus ditindaklanjuti dengan membuat peraturan khusus untuk memperkuat undang-undang yang sudah ada.

Menurut gurubesar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Pemerintah perlu menetapkan Perppu pencegahan dan penularan Covid-19 yang memuat sanksi pidana dan sanksi administrasi yang lebih berat dan efektif,” ucap Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/11).

Nantinya, Prof Romli berharap Perppu tersebut memperkuat sisi sanksi hukum yang sebelumnya diterapkan saat penanganan Covid-19 saat menggunakan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ia berharap pelanggar aturan bisa dikenakan preventive detention atau penahanan serta penempatan khusus bagi

Adapun sanksi preventif yang bisa diterapkan, kata Prof Romli, yakni terhadap pelanggar bisa dikenakan penahanan atau preventif detention selama isolasi mandiri dan ditetapkan di tempat khusus.

"Jika terjadi pelanggaran dalam masa isolasi seperti melarikan diri, bisa dikenakan sanksi pidana penjara di tempat khusus di luar LP, paling lama tiga tahun dan paling singkat setahun. Tentunya dengan pengawasan Polri dan PPNS (penyidik pengawai negeri sipil),” katanya.

“Ini bisa diterapkan kepada pelaku tindak pidana pelanggaran Covid-19, termasuk pelaku yang bersangkutan, orang lain yang menyuruh melakukan, yang disuruh melakukan, yang membantu dan menganjurkan, termasuk korporasi,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA