Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bahas DIM RUU PDP, Komisi I DPR Soroti Hak-hak Yang Dimiliki Subjek Data

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 30 November 2020, 16:27 WIB
Bahas DIM RUU PDP, Komisi I DPR Soroti Hak-hak Yang Dimiliki Subjek Data
Anggota Komisi I DPR RI fraksi Golkar, Christina Aryani/Net
rmol news logo Komisi I DPR RI membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) bersama pemerintah. Pembahasan DIM dilakukan menggunakan mekanisme klasterisasi untuk tujuan efisiensi dan efektivitas.

Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR RI fraksi Golkar, Christina Aryani, dalam keterangannya seusai rapat Panja RUU PDP, Senin (30/11).

"Hari ini Panja RUU Pelindungan Data Pribadi kembali melakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PDP bersama dengan Pemerintah terkait dengan hak-hak yang dimiliki oleh subjek data," kata Christina Aryani.

Christina menuturkan, dalam rapat Panja RUU PDP hari ini terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian antara lain; terkait dengan profiling data.

"Sebagaimana diketahui mekanisme pemrosesan data secara otomatis (profiling) menjadi salah satu layanan yang diberikan oleh perusahaan platform online kepada calon pengiklan untuk memasarkan produk/jasanya, ada kepentingan ekonomi di sana," tuturnya.

"Kami berpendapat profiling menjadi hal yang perlu untuk diatur dan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan subjek data," sambung Christina.

Selain itu, lanjut politikus muda Partai Golkar ini, terkait ketentuan pemrosesan melalui mekanisme pseudonim (samaran) juga diajukan pemerintah sebagai kewajiban dari pengendali saja dan bukan hak subjek data.

"Kami berpendapat hal ini membutuhkan penelusuran lebih lanjut, sehingga pasal ini disepakati untuk ditunda," ucap Christina.

Selanjutnya, hal yang paling menjadi perhatian Panja RUU PDP ini, kata Christina, yaitu dalam rangka membentuk UU yang sanggup melindungi segenap kepentingan subjek data pribadi dan memberikan kepastian hukum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA