Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III DPR Fit And Proper Test 7 Calon Anggota KY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 01 Desember 2020, 10:59 WIB
Komisi III DPR <i>Fit And Proper Test</i> 7 Calon Anggota KY
Komisi Yudisial (KY)/Net
rmol news logo Komisi III DPR RI mengagendakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap tujuh orang calon anggota Komisi Yudisial (KY), Selasa (1/12).  

Tujuh orang calon anggota KY yang akan mengikuti fit and proper test yakni; Mukti Fajar Nur Dewata, Prof. Amzulian Rifai, Joko Sasmito, M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Sukma Violetta, dan Siti Nurdjanah.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menuturkan, uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KY ini bersifat terbuka dan disiarkan secara daring. Ini dalam rangka mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Seluruh proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY RI dilaksanakan dalam rapat pleno khusus Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka dalam rangka menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas proses ini," ujar Herman Hery dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL.

Herman mengatakan, masing-masing calon anggota KY RI diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III DPR RI dalam amplop tertutup secara acak.

Selanjutnya calon juga akan mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah dari amplop tertutup yang telah disediakan oleh Komisi III DPR RI secara acak.

"Secara umum tema yang diberikan adalah mengenai Fungsi Komisi Yudisial dalam hal Relasi Kelembagaan dengan Mahkamah Agung dan fungsi Komisi Yudisial dalam Mengimplementasikan makna kata Independensi dan Akuntabilitas terhadap Putusan Hakim," tuturnya.

Kemudian, ada sesi wawancara uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY yang dilaksanakan berdasarkan daftar nomor urut yang telah ditentukan tersebut. Sesi wawancara dilaksanakan 1 Desember 2020.

Selama proses wawancara berlangsung, calon anggota KY yang tidak sedang mengikuti wawancara, tidak diperkenankan melihat jalannya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang sedang dilakukan oleh calon lainnya dan harus berada diruang tunggu Komisi III DPR RI.
 
Adapun, alokasi waktu uji kelayakan dan kepatutan masing-masing calon anggota KY paling lama adalah 60 (enam puluh) menit termasuk 10 (sepuluh) menit awal yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah.

"Pimpinan Rapat akan mengatur mekanisme jalannya sesi wawancara atau tanya-jawab. Pertanyaan dan kesempatan menjawab oleh calon, batas waktu, giliran, dan mekanisme pelaksanaannya diatur oleh pimpinan rapat sesuai dengan Tatib DPR RI," kata Herman Hery.

Lebih lanjut, persetujuan dan penetapan terhadap tujuh calon anggota KY RI akan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara oleh anggota Komisi III DPR RI.
 
"Penentuan dan penetapan tujuh calon anggota KY RI diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka. Rencananya kami akan menyampaikan hasil proses ini sebelum masa sidang ini berakhir,"  tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA