Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gegara Pasang Foto Risma, Tim Machfud-Mujiaman Dilaporkan PDIP Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 01 Desember 2020, 11:32 WIB
Gegara Pasang Foto Risma, Tim Machfud-Mujiaman Dilaporkan PDIP Surabaya
DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya melaporkan adanya dugaan pelanggaran/RMOLJatim
rmol news logo Dugaan pelanggaran kampanye kembali diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya.

Adalah DPC PDI Perjuangan Surabaya yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tim pemenangan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU).

Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Surabaya, Anas Karno, saat ditemui di Kantor Bawaslu Surabaya, Senin (30/11), mengatakan, ada dugaan pelanggaran di alat kampanye Machfud-Mujiaman karena memakai foto Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.

"Kita melaporkan ke Bawaslu, pada hari Minggu (29/11), ada penyebaran materi dan kelengkapannya dalam bentuk gambar, foto, dan video di media sosial, maupun di grup WhatsApp yang menampilkan sosok Bu Tri Rismaharini dalam materi paslon Machfud-Mujiaman. Padahal, Bu Risma saat ini selaku Ketua DPP PDIP jelas-jelas mendukung Eri Cahyadi dan Armudji," ujar Anas dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Anas pun membeberkan, apa saja kecurangan dan pelanggaran, yang dilakukan tim Machfud-Mujiaman. Sehingga pelanggaran ini dinilai cukup merugikan pihaknya.

"Penyebarluasan melalui media sosial yang memasang gambar Bu Risma mengacungkan dua jari, seolah yang bersangkutan mendukung calon nomor dua dengan tulisan orang baik dan cinta Surabaya pilih nomor 2, dengan bergambar kertas suara bergambar paslon nomor 2 yang tercoblos paku. Ini namanya membajak foto Bu Risma," terangnya.

Selain itu, pelanggaran juga terjadi di salah satu grup WhatsApp.

“Penyebarluasan video kampanye dengan sejumlah perempuan mengenakan kaos bergambar nomor 2, dan pada pokoknya, ingin mengesankan pendukung MA adalah pendukung Bu Risma, serta Bu Risma adalah MA, dan MA adalah Bu Risma. Ini upaya menipu publik, karena jelas-jelas Bu Risma mendukung Eri-Armudji," lanjut Anas.

Menurutnya, hal tersebut sudah melanggar peraturan yang sudah tertuang di PKPU saat ini. Sehingga wajar jika mereka melakukan pelaporan pelanggaran.

"Hal ini melanggar ketentuan materi bahan kampanye khususnya pasal 24, peraturan KPU nomor 4 tahun 2017, sebagaimana dengan junto PKPU nomor 11 tahun 2020. Bahwasanya Ibu Megawati, Ibu Risma, Eri-Armuji adalah satu kesatuan yang tidak terpecah," bebernya.

Anas mengaku tak habis pikir dengan inkonsistensi kubu Machfud-Mujiaman. Sebelum ini duet Machfud-Mujiaman selalu “menghantam” Risma.

“Di berbagai kesempatan Bu Risma selalu diserang, bahkan ada yang mencaci dengan lagu ‘Hancurkan Risma Sekarang Juga’, sekarang kubu sebelah berbalik memuji-muji dan memasang foto Bu Risma,” terangnya.

Sementara itu, pihak Bawaslu Surabaya melalui Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya, Indra Fajar, membenarkan perihal laporan tersebut.

Saat ditanya soal tindakan yang akan dilakukan Bawaslu Surabaya dari pelaporan pelanggaran ini, Indra belum bisa menjelaskan secara rinci.

"Ada beberapa fotocopy tangkapan layar dari media sosial WhatsApp dan file terkait beberapa video pendek. Kami akan laporkan ke komisioner," ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA