Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemlu: Proses Kembalinya Papua Ke Indonesia Telah Final Dan Disahkan PBB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 01 Desember 2020, 15:37 WIB
Kemlu: Proses Kembalinya Papua Ke Indonesia Telah Final Dan Disahkan PBB
Jurubicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah/Net
rmol news logo Proses kembalinya Papua ke Indonesia bersifat final dan telah disahkan melalui resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Begitu komentar yang disampaikan oleh jurubicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah ketika diminta Kantor Berita Politik RMOL menanggapi deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat yang dilakukan oleh Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP).

Deklarasi tersebut dilakukan pada Selasa (1/12) atau Hari Ulang Tahun (HUT) Organisasi Papua Merdeka (OPM).  

"Tidak ada yang perlu ditanggapi atas klaim sepihak yang bersangkutan," kata Teuku pada hari yang sama.

"Proses kembalinya Papua ke Indonesia bersifat final, prosesnya disupervisi PBB dan kemudian pada akhirnya disahkan melalui resolusi Majelis Umum PBB," lanjut dia.

Dilaporkan oleh SBS News, ULMWP telah meyusun konstitusi baru untuk bisa merdeka dari Indonesia. Mereka juga menjadikan Benny Wenda sebagai presiden sementara.

Kepada media Australia itu, Benny Wenda mengatakan pemerintahan sementara tidak akan tunduk pada Indonesia dan akan menjalankan konstitusi sendiri.

"Hari ini, kami mengambil satu langkah lagi menuju impian kami, Papua Barat yang merdeka, merdeka, dan merdeka!" seru dia.

Sementara itu, kembalinya Papua ke Indonesia telah dicatat dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 2504 pada 19 Oktober 1969.

Dalam resolusi tersebut disahkan hasil referendum PEPERA yang memakan waktu tujuh tahun. Dengan begitu, Papua kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi provinsi ke-26. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA