Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aturan Turunan UU Cipta Kerja Tengah Dibahas Pemerintah, LaNyalla Dorong Masyarakat Beri Masukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 01 Desember 2020, 17:32 WIB
Aturan Turunan UU Cipta Kerja Tengah Dibahas Pemerintah, LaNyalla Dorong Masyarakat Beri Masukan
Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti, berharap masyarakat mau memberikan masukan terkait aturan turunan dari UU No 11/2020/Ist
rmol news logo Masyarakat didorong untuk ikut memberikan masukan dalam rancangan Peraturan Pelaksanaan omnibus law UU Cipta Kerja yang saat ini sudah ada 30 draf yang telah dirampungkan pemerintah dari 44 draf yang direncanakan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Adapun 30 draf aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu terdiri dari 27 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 3 Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) yang dibahas oleh Kemenko Perekonomian bersama 19 kementerian/lembaga (K/L). Draf 30 aturan turunan tersebut sudah diunggah di portal UU Cipta Kerja dan bisa disimak langsung oleh masyarakat.

"DPD memberikan apresiasi kepada pemerintah yang cepat dalam membuat turunan peraturan UU Cipta Kerja agar omnibus law bisa segera diimplementasikan," ujar Ketua DPD RI, AA LaNyallla Mahmud Mattalitti, di Jakarta, Selasa (1/12).

Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini harus rampung dalam 3 bulan sejak UU tersebut diundangkan. Karena UU Cipta Kerja sudah diundangkan pada 2 November, maka peraturan pelaksanaannya harus selesai paling lambat 1 Februari 2021.

"Kami harapkan pemerintah bisa mengejar targetnya untuk merampungkan draf peraturan turunan UU Cipta Kerja pada Desember ini. Karena pemerintah merencanakan membuat 40 PP dan 4 Perpres. Itu artinya akan ada 44 aturan turunan UU Cipta Kerja," ungkap LaNyalla.

Pemerintah pun sudah menyiapkan 3 kanal untuk menampung masukan publik terkait 44 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Tujuannya, agar masyarakat terlibat langsung dalam pembahasan pembuatan aturan turunan omnibus law.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan tim serap aspirasi yang terdiri dari tokoh nasional, akademisi, hingga praktisi sebagai pihak independen yang menyampaikan masukan dari publik.
Tak hanya itu, sosialisasi juga dilakukan pemerintah di kota-kota besar di seluruh Indonesia agar aturan turunan UU Cipta Kerja bisa diketahui publik sebelum disahkan.

"DPD mendorong masyarakat agar dapat terlibat aktif dan memberikan masukan dalam penyempurnaan pembahasan RPP dan R-Perpres sebagai turunan dari UU Cipta Kerja," kata LaNyalla.

Senator asal Dapil Jawa Timur ini berharap 44 PP dan Perpres terkait UU Cipta Kerja itu dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi Indonesia. Mengingat, kata LaNyalla, saat ini pandemi Corona masih belum usai.

"Diharapkan dengan terbitnya aturan turunan itu, pemerintah dapat melakukan percepatan pemulihan ekonomi yang terkena dampak Covid-19 di berbagai sektor," ucapnya.

LaNyalla juga meminta seluruh anggota DPD untuk membantu pemerintah melakukan sosialisasi mengenai aturan turunan UU Cipta Kerja ini. Dengan begitu, masyarakat di daerahnya masing-masing sudah memahami akan adanya PP dan Perpres pelaksana omnibus law sebelum aturan turunan tersebut terbit. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA