Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Edhy Prabowo Tersangka, Effendi Gazali: Saya Akui Gagal Sebagai Penasihat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 01 Desember 2020, 23:18 WIB
Edhy Prabowo Tersangka, Effendi Gazali: Saya Akui Gagal Sebagai Penasihat
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat ditetapkan sebagai tersangka suap ekspor benih lobster/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang berujung penetapan tersangka Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diakui menjadi pukulan telak untuk penasihat ahli.

"Harusnya penasihat ahli merasa gagal. Saya sebagai penasihat ahli gagal," kata Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP), Effendi Gazali, Selasa (1/12).

Meski ia mengakui penasihat ahli memiliki keterbatasan akses berkenaan dengan ekspor benih lobster yang kini tengah diusut KPK. Ia menjelaskan, ekspor benih merupakan ranah komite lobster yang diisi oleh staf khusus menteri.

Berdasarkan Surat Keputusan 53/KEP MEN-KP/2020 tentang tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budidaya lobster, pelaksana tim uji tuntas perizinan usaha yang bertugas memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan calon eksportir benur dijabat staf khusus menteri.

Kendati demikian, ia juga mengaku tak berdiam diri saat melihat ada keganjilan terkait kebijakan di KKP, seperti aturan yang mengharuskan eksportir melakukan budidaya setidaknya dua kali panen baru diperbolehkan ekspor benih lobster, serta adanya keharusan membayar Rp 1.800 per ekor untuk mengekspor benur.

"Kami enggak punya akses ke staf khusus, tapi kami sudah kontak-kontakan dengan civil society," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA