Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi UU Pemilu, Nasdem Kaji Pemisahan Pileg Dan Pilpres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 02 Desember 2020, 11:00 WIB
Revisi UU Pemilu, Nasdem Kaji Pemisahan Pileg Dan Pilpres
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Willy Aditya/Net
rmol news logo Revisi UU Pemilu tengah digodok oleh DPR RI, dan rencananya akan menggabungkan antara UU Pilkada dan UU Pemilu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pasalnya, banyak poin penting yang perlu direvisi di dalam UU Pemilu. Salah satunya adalah pemisahan pemilihan anggota legislatif dengan pemilihan presiden.

Begitu yang disampaikan Partai Nasdem lewat cuitannya di akun media sosial Twitter beberapa saat lalu, dalam menyikapi polemik UU Pemilu, Rabu (2/12).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Willy Aditya menyampaikan Fraksi Nasdem dan beberapa fraksi lainnya tengah mengkaji keserentakan pemilu yaitu pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

"UU Pemilu yang berlaku selama ini membuat negara seolah menjadi yatim piatu. Pada pileg kecenderungannya yang diurus orang per orang dan partai per partai. Lalu siapa yang mengurus negara dan presiden saat pemilu?" tulis Nasdem dalam keterangan Willy Aditya.

Willy Aditya menambahkan, dengan pincangnya regulasi perihal UU Pemilu yang seakan membuat negara tak berkembang dalam mengurusi perhelatan pemilihan umum. Nasdem justru mempertanyakan siapa yang ditugaskan untuk mengurus pilpres.

"Tidak mungkin hanya relawan yang mengurus perhelatan nasional saat pilpres. Padahal pengusung calon presiden adalah partai politik atau koalisi partai politik," katanya.

"Berkaca dari pemilu sebelumnya yang sempat menimbulkan banyak korban jiwa juga menjadi catatan sendiri untuk bahan refleksi, evaluasi dan assessment semua pihak, bukan hanya soal penyederhanaan keserentakan pemilu," tutup Willy Aditya menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA