Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILKADA 2020

KPU Ingatkan Pemilih Untuk Tidak Selfie Di TPS Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 02 Desember 2020, 15:18 WIB
KPU Ingatkan Pemilih Untuk Tidak <i>Selfie</i> Di TPS Pilkada
Komisioner KPU Ilham Saputra/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pemilih yang akan mengikuti pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 untuk tidak melakukan swa foto atau selfie di bilik suara Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal itu disampaikan Komisioner KPU, Ilham Saputra, dalam acara 'Sosilisasi Peraturan KPU tentang Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon, Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan 2020', yang digelar virtual Rabu (2/12).

"Pemilih dilarang mendokumentasikan hal pilihannya di bilik suara," ujar Ilham dalam pemaparannya.

Ilham menjelaskan, larangan tersebut diatur di dalam pasal 39 Peraturan KPU (PKPU) 6/2020 tentang penyelenggaraan Pilkada di tengah kondisi bencana non alam Covid-19.

Selain itu, larangan tersebut juga didasarkan pada pengalaman Pemilu Serentak 2019 lalu. Di mana, banyak pemilih yang mendokumentasikan pilihannya di bilik suara, dan kemudiaan di upload ke media sosial.

"Pengalaman kita Pemilu 2019 banyak yang selfie kemudian di masukkan ke media sosial. Ini bahaya ini. Karena ini adalah rahasia," demikian Ilham Saputra.

Adapun jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9  Deseber 2020. Pilkada tahun ini digelar di 270 daerah pemilihan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA