Hal itu disampaikan Komisioner KPU, Ilham Saputra, dalam acara 'Sosilisasi Peraturan KPU tentang Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon, Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan 2020', yang digelar virtual Rabu (2/12).
"Pemilih dilarang mendokumentasikan hal pilihannya di bilik suara," ujar Ilham dalam pemaparannya.
Ilham menjelaskan, larangan tersebut diatur di dalam pasal 39 Peraturan KPU (PKPU) 6/2020 tentang penyelenggaraan Pilkada di tengah kondisi bencana non alam Covid-19.
Selain itu, larangan tersebut juga didasarkan pada pengalaman Pemilu Serentak 2019 lalu. Di mana, banyak pemilih yang mendokumentasikan pilihannya di bilik suara, dan kemudiaan di
upload ke media sosial.
"Pengalaman kita Pemilu 2019 banyak yang
selfie kemudian di masukkan ke media sosial. Ini bahaya ini. Karena ini adalah rahasia," demikian Ilham Saputra.
Adapun jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Deseber 2020. Pilkada tahun ini digelar di 270 daerah pemilihan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.