Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni bagi Amel yang merupakan Ketua Tim Relawan Pasangan Burhanudin-Khairil Anwar di Pilkada Belitung Timur. Dia sebelumnya dituduh telah menghasut, fitnah, maupun adudomba dalam lontarannya.
Kasus yang membuat Amel harus dihadapkan ke majelis hakim, bermula dari kegiatan kampanye dialogis di Kecamatan Simpang Renggiang pada tanggal 14 Oktober 2020 lalu. Di mana, Amel mengajak masyarakat untuk mewujudkan gealran pilkada yang bersih.
Ketua Dewan Kesenian Belitung Iqbal H. Saputra menilai, perjuangan Amel adalah hal luhur dalam terwujudnya pilkada bersih.
“Pilkada bersih itu, tujuan hakiki dari sebuah kontetasi politik. Memperjuangkan Pilkada bersih, menjadi tanggungjawab kita bersama,†ujar Iqbal, Rabu (2/12).
Menurutnya, selama ini memang banyak keinginan kuat untuk mewujudkan pilkada bersih tersebut. Tetapi, keinginan tersebut tidak banyak disuarakan seperti apa yang dilakukan Amel.
“Acapkali, banyak orang yang berpikiran sama untuk memperjuangkan agar pilkada bersih, tapi sedikit yang berani memperjuangkannya. Faktanya, dari sedikit yang memperjuangkan, hanya sedikit yang mampu merealisasikannya, lalu menuntaskannya. Nah, dalam hal ini, Amel salah satunya,†jelasnya.
Menurut Iqbal, kegigihan perjuangan Amel patut dijadikan teladan bagi kalangan milenial untuk bersama-sama mewujudkan Pilkada Belitung Timur yang bersih.
“Bagi saya pribadi, melihat perjalanan Amel menjadi penting hari ini di kalangan milenial. Memperjuangkan pilkada bersih menjadi penting bagi kewarasan kolektif," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: