Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gelar FGD, DPR Serap Aspirasi Penerapan Dwi Kewarganegaraan Di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 03 Desember 2020, 04:10 WIB
Gelar FGD, DPR Serap Aspirasi Penerapan Dwi Kewarganegaraan Di Indonesia
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani/Net
rmol news logo Di tengah adanya rencana revisi terhadap UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan, DPR RI menggelar Focus Group Discussion tentang Penerapan Dwi Kewarganegaraan di Indonesia.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani yang menginisiasi kegiatan ini menegaskan, bahwa penerapan dwi kewarganegaraan menjadi aspirasi dari masyarakat Indonesia di luar negeri mengingat adanya konsekuensi hukum dari penerapan UU 12/2006.

"Kami berharap dari FGD ini bisa mendapatkan banyak masukan dan tentu saja menjadi wacana yang terus bergulir di masyarakat sampai saatnya kita menemukan formula yang tepat agar revisi UU ini benar‐benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar Christina dalam keterangannya, Rabu (2/12).

Ditegaskan Christina, Indonesia mengadopsi asas kewarganegaraan ganda terbatas khusus bagi anak dari perkawinan campur maupun anak yang lahir di negara berasas ius soli.

Secara prinsip, kata dia, UU Kewarganegaraan dapat direvisi sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, karena sifat dari UU itu sendiri sering kali statis atau tertinggal dari kemajuan masyarakatnya.

"Meski perlu kita ingat bahwa untuk merubah suatu UU diperlukan kajian hukum yang matang dalam bentuk naskah akademik, yang akan mengkaji berbagai aspek, seperti pertahanan, keamanan, sosiologi, budaya, serta kesiapan dari para penyelenggara negara," tegas wakil rakyat dari Dapil DKI Jakarta II ini.

Saat ini, kata Christina, revisi UU Kewarganegaraan sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020 –2024.

"Jika saya boleh berpendapat, key point-nya bukanlah meng-Indonesiakan orang asing, melainkan mempertahankan ke-Indonesiaan seseorang," tukasnya.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin yang memberikan materi utama menyambut baik inisiatif FGD terkait penerapan dwi kewarganegaraan di Indonesia.

"Terkait hal ini semua pihak harus betul-betul mengkaji dari seluruh aspek, positif dan negatif, terutama asas manfaat dari penerapan dwi kewarganegaraan di Indonesia. Semoga hasil FGD ini bisa menjadi bahan masukan yang baik bagi Pemerintah dan DPR-RI untuk bisa kita ramu bersama-sama dalam pembahasan tingkat konsultasi," katanya.

Dino Patti Djalal, pendiri Foreign Policy Community of Indonesia pada kesempatan ini juga memastikan bahwa penerapan dwi kewarganegaraan di Indonesia harus dilihat asas manfaatnya.

"Di tengah kiprah dan eksistensi diaspora Indonesia yang semakin nampak, argumentasi politik cenderung positif dan saat ini membutuhkan pendekatan politik untuk mengakomodir prinsip dwi kewarganegaraan dalam UU," kata dia.

Dino juga menjelaskan dari sisi ekonomi, kebatinan diaspora dan keamanan, maka aspirasi penerapan dwi kewarganegaraan di Indonesia pantas untuk didukung. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA