Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Temukan Banyak Kejanggalan Dalam Logistik Pilkada, Ketua Bawaslu Tangsel Geram

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 03 Desember 2020, 07:27 WIB
Temukan Banyak Kejanggalan Dalam Logistik Pilkada, Ketua Bawaslu Tangsel Geram
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep saat meninajau logistik Pilkada Tangsel/RMOLBanten
rmol news logo Ketika Pilkada Serentak 2020 hanya tinggal menghitung hari, kejanggalan justru terjadi. Terutama terkait dengan distribusi surat suara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Seperti sejumlah kejanggalan yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan terkait distribusi logistik pelaksanaan Pilkada Tangsel.

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, membeberkan satu per satu kejanggalan yang ditemukannya.

Kejanggalan pertama adalah jumlah surat suara yang didistribusikan KPU kepada pihak kecamatan hanya sebanyak 1.001.784 surat suara.

Jumlah tersebut berbeda ketika Bawaslu melakukan pengawasan distribusi dari Jawa Timur ke Tangsel.

"Kami melakukan pengawasan distribusi dari Surabaya hingga Tangsel. Jumlah sebelumnya ada 1.003.784. Kami pertanyakan jumlah 2.000 lainnya," ungkap Acep dalam keterangannya, Rabu (2/12).

Informasi yang didapat dari KPU Tangsel, 2.000 surat suara sengaja disimpan sebagai cadangan jika ada pemungutan suara ulang. Sehingga diputuskan untuk tidak didistribusikan.

Kejanggalan berikutnya, lanjut Acep, surat suara di Kecamatan Setu juga mengalami kekurangan sekitar 1.800 surat suara.

KPU Tangsel pun kembali berkilah, kekurangan surat suara sedang dilakukan permintaan ulang kepada perusahaan percetakan, untuk menutupi kekurangan yang dialami oleh PPK Kecamatan Setu.

"Padahal seharusnya, surat suara yang disimpan bisa didistribusikan ke PPK Kecamatan Setu sehingga hal ini tidak perlu terjadi," jelas Acep, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Terakhir, yang membuat Acep geram, adalah kendaraan yang membawa logistik tersebut tidak disertai surat jalan. Padahal, dalam aturan dan ketentuan, seharusnya setiap kendaraan memiliki Berita Acara (BA) surat jalan.

Hal tersebut diperoleh dari laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan di 7 Kecamatan yang berada di wilayah Tangsel.

"Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan ini Bawaslu Kota Tangerang Selatan memerintahkan pengawas tingkat Kecamatan untuk tidak membuka segel mobil sampai berita acara surat jalan kendaraan pengantar logistik tersebut dikeluarkan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA