Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILKADA 2020

KPU Pastikan Pemilih Sakit Dan Yang Terpapar Covid-19 Bisa Menggunakan Hak Pilihnya, Begini Mekanismenya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 03 Desember 2020, 08:13 WIB
KPU Pastikan Pemilih Sakit Dan Yang Terpapar Covid-19 Bisa Menggunakan Hak Pilihnya, Begini Mekanismenya
Ilustrasi/Repro
rmol news logo Pemilih Pilkada Serentak 2020 yang sakit dan atau terpapar Covid-19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan mekanisme dan ketentuan tertentu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjelaskan, pihaknya telah membuat aturan khusus untuk memastikan pemilih yang sakit dan terpapar Covid-19 tidak kehilangan hak pilihnya.

Aturan tersebut tercantum di dalam Pasal 73 PKPU 6/2020 tentang penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Di mana aturan tersebut menegaskan mekanisme pelayanan pemilih terinfeksi virus.

Di mana, bunyi aturan tersebut adalah; bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Covid-19 dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk menggunakan hak pilihnya, KPPS dapat melayani pemilih dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan saksi dan pengawas desa atau TPS dengan merahasiakan pilihan pemilih.

"Jadi kalau diisolasi di rumah kita datangi," ujar Ilham Saputra dalam acara 'Sosilisasi Peraturan KPU tentang Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon, Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan 2020', yang digelar virtual, Rabu (2/12).

Nantinya, bentuk pelayanan hak pilih dilakukan oleh dua orang KPPS didamping pengawas pemilu setempat dan saksi, yang dimulai pukul 12:00 waktu setempat sampai dengan selesai. Namun, tetap mengacu pada pertimbangan ketersedian surat suara dan berkoordinasi bersama petugas Covid-19.

Khusus untuk syarat pemilih, KPU mengaturnya serupa dengan syarat pemilih yang sakit bukan karena Covid-19. Yakni, mereka yang ingin menggunakan hak pilihnya harus didaftarkan terlebih dahulu oleh petugas, hingga akhirnya mendapat formulir model A5 KWK.

Dalam hal ini, KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPK atau KPPS bekerjasama dengan pihak rumah sakit dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melakukan pendataan pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit atau puskesmas paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara.

"Di data, ada enggak pemilih di TPS yang bersangkutan tadi di rumah sakit," tutur Ilham.

Adapun, khusus pemilih yang sakit bukan karena Covid-19 dan masih bisa pergi ke TPS, KPU membolehkan untuk menyampaikan hak pilihnya di TPS terdekat dari rumah sakit atau puskesmas tempatnya di rawat.

"Dalam hal terhadap pasien yang belum terdata dapat menggunakan hak pilihnya, sepanjang surat suara masih tersedia," demikian Ilham Saputra. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA