Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Patgulipat Lahan Cengkareng Di Era Ahok Terkesan Lambat, MAKI Optimistis Polisi Akan Tetapkan Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 03 Desember 2020, 09:43 WIB
Kasus Patgulipat Lahan Cengkareng Di Era Ahok Terkesan Lambat, MAKI Optimistis Polisi Akan Tetapkan Tersangka
Kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Kurniawan Adi Nugroho/Net
rmol news logo Polda Metro Jaya terkesan tidak serius dalam menangani kasus jual beli lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, oleh Pemprov DKI Jakarta di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian yang disampaikan Kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi  (MAKI), Kurniawan Adi Nugroho, saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (3/12).

"Jadi sidang kemarin itu perihal pembuktian. Kalau dari kita, ada bukti tertulis dan ada beberapa berita dari media juga informasi masyarakat terkait kronologi kasusnya," ungkap Kurniawan.

Pada Rabu (2/12), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan praperadilan penghentian penyidikan kasus jual beli lahan di Cengkareng yang terjadi pada 2015, ketika Ahok masih berkuasa di Jakarta.

Dalam sidang tersebut, pihak termohon yakni Polda Metro Jaya menampilkan bukti berupa surat menyurat. Di antaranya surat perintah penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Sementara itu, bukti yang ditampilkan pihak kejaksaan hanya berupa SPDP yang dikirim oleh Polda Metro Jaya, yang pernah dikembalikan lalu dikirim SPDP yang baru.
 
"Nah itu kesimpulannya hari ini. Cuma kesimpulannya tidak dibagikan. Jadi hanya pendapat masing-masing terhadap apakah dalil dan pembuktian itu sama atau tidak. Terbukti atau tidak," jelas Kurniawan.

Ia melanjutkan, fokus MAKI bukan melihat pembuktian atau putusan, melainkan lebih memantau kepada prosesnya.

"Kalau dari jawabannya, terlihat Polda enggak serius. Karena dari 2018, kejaksaan tinggi pernah mengirimkan surat P17 (Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan itu tidak dijawab oleh Polda Metro," ungkap Kurniawan menyesalkan.

Sehingga pada September 2018, SPDP itu dikembalikan. Setelah dua tahun berselang akhirnya pada Oktober kemarin, Polda Metro mengirimkan lagi SPDP baru.

"Dan itu sesudah kita mengajukan praperadilan yang kemarin," bebernya.

Kurniawan menjelaskan, jika dilihat dari SPDP yang baru maka tidak disebutkan jangka waktunya. Hal inilah yang membuat MAKI masih tetap optimis.

"Kami optimis. Tetap berjalanlah (kasus ini). Kita lihat kemajuan di penanganan perkara ini akan ada gelar perkara. Katanya untuk menentukan tersangka. Tapi kapannya ini belum tahu ya," pungkasnya.

Kasus jual beli lahan di Cengkareng ini bermula pada 2015, ketika Ahok masih jadi Gubernur DKI Jakarta.

Lahan seluas 46 hektare itu dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran DKI Jakarta menggunakan dana APBD DKI sebesar Rp 668 miliar.

Ternyata, lahan yang dibeli itu adalah aset Pemprov DKI Jakarta.

PN Jakarta Barat juga pernah memutuskan pelapor yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang dibeli, tidak berhak menerima pembayaran karena tanah tersebut sudah menjadi milik negara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA