Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masyarakat Diminta Ikut Kawal Kasus Patgulipat Lahan Cengkareng Era Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 03 Desember 2020, 12:54 WIB
Masyarakat Diminta Ikut Kawal Kasus Patgulipat Lahan Cengkareng Era Ahok
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi/RMOL
rmol news logo Upaya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam membongkar kembali kasus jual beli lahan di Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mulai memasuki babak baru.

Hal ini terlihat saat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, menyambut baik persidangan yang menyeret Ahok ini.

"Negara kita negara hukum dan transparan dalam prosesnya. Oleh karenanya masyarakat berhak tahu setiap perkara dan kasus yang masuk di ranah hukum, termasuk kasus Ahok," kata Suhaimi kepada Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (3/12)

Sejauh ini, persidangan sudah mendengarkan pembacaan tanggapan dari pihak termohon pada Senin kemarin (1/12).

Berikutnya dilanjutkan dengan pembuktian dari pihak pemohon MAKI juga termohon yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi.

"Masyarakat DKI khususnya dan masyarakat Indonesia harus terus mengawal proses hukum Ahok," sambung politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Kasus jual beli lahan di Cengkareng ini bermula pada 2015 ketika Ahok masih jad Gubernur Jakarta.

Lahan seluas 46 hektare itu dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran DKI Jakarta menggunakan dana APBD DKI sebesar Rp 668 miliar.

Ternyata, lahan yang dibeli itu adalah aset Pemprov DKI Jakarta sendiri.

Tak hanya itu, PN Jakarta Barat pernah memutuskan pelapor yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang dibeli, tidak berhak menerima pembayaran karena tanah tersebut sudah menjadi milik negara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA