Sehingga, daerah-daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Bali, dan Papua nantinya bisa menggelar pilkada pada tahun 2022 dan 2023.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, partainya bersama beberapa partai politik lain mengusulkan agar pilkada tetap dilaksanakan 2022 dan 2023 dalam rangka normalisasi.
Apalagi belajar dari peristiwa Pemilu 2019 yang memakan banyak korban jiwa karena pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) digabung.
"Melihat pelaksanaan Pemilu 2019 yang memakan banyak korban jiwa plus menjaga kualitas pemilu nasional dan pemilu daerah, PKS dan beberapa partai yang lainnya mengusulkan normalisasi Pilkada 2022 dan 2023," ujar Mardani saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/11).
Di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, tidak ada pilkada serentak setelah tahun 2020. Semua disatukan pada tahun 2024.
"PKS dan beberapa partai yang lainnya mengusulkan normalisasi pilkada 2022 dan 2023. Dan pelaksanaan pilkada serentak dilakukan pada 2027, dua setengah tahun setelah pemilu 2024," demikian Mardani Ali Sera.
Awalnya dalam UU 1/2015 tentang Pilkada yang sudah direvisi, pilkada serentak sejatinya digelar enam gelombang menuju pilkada secara nasional pada tahun 2027.
Enam gelombang pilkada serentak itu yaitu, pada tahun 2015, 2017, 2018, 2020, 2022 dan 2023. Lalu, tahun 2027 digelar pilkada serentak secara nasional.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: