Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hendropriyono: Mendemo Rumah Orang Tua Mahfud MD Berbahaya, Bisa Dilawan Pasal Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 03 Desember 2020, 15:42 WIB
Hendropriyono: Mendemo Rumah Orang Tua Mahfud MD Berbahaya, Bisa Dilawan Pasal Pidana
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Hendropriyono/Net
rmol news logo Demonstrasi yang dilakukan massa di kediaman Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan, Jawa Timur turut disoroti mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurutnya, melakukan demonstrasi di rumah anggota keluarga tokoh yang tidak tahu apa-apa tidak bisa dibenarkan. Diketahui, massa pendukung Habib Rizieq melakukan demo di kediaman orang tua Mahfud, Siti Khotijah. Sedangkan Mahfud berdinas dan tinggal di Jakarta.

“Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, di mana anggota keluarga seperti istri, anak, dan orang tua tidak tahu apa-apa tiba-tiba didemo. Itu berbahaya,” jelas Hendropriyono kepada wartawan, Kamis (3/12).

Ia menjelaskan, ada konsekuensi yang harus dihadapi bila melakukan demonstrasi di rumah keluarga tokoh atau sosok yang akan didemo.

Purnawirawan Jenderal TNI ini pun mengingatkan, ada pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memberikan kelonggaran kepada pihak-pihak yang merasa diserang untuk melakukan pembelaan, yakni Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP.

Pasal 49 KUHP, kata Hendropriyono, mengatur mengenai perbuatan 'pembelaan darurat' atau 'pembelaan terpaksa' (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

Sedangkan Pasal 48 KUHP mengatur overmacht, yakni orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana. Dalam keamanan masyarakat yang mengkhawatirkan saat ini, jika pihak yang diserang terpaksa membela diri sampai melampaui batas, mereka tidak dapat dihukum.

"Keluarga siapa pun, seperti keluarga Mahfud MD yang diserang, cukup dengan alasan akan ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka, maka pembelaan terpaksa dilindungi Pasal 49 KUHP tersebut. Maksud dari pembelaan diri sampai melampaui batas adalah sampai matinya si penyerang," tegasnya.

Oleh karenanya, gurubesar intelijen ini mengingatkan agar demonstrasi tidak dilakukan di kediaman seseorang yang terdapak anak, istri atau orang tua yang tidak tahu-menahu persoalan yang didemo.

"Kita berada di negara-bangsa Indonesia ini untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA