Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota Komisi III DPR: Penangkapan Ustaz Maaher Bukan Kriminalisasi Ulama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 03 Desember 2020, 16:20 WIB
Anggota Komisi III DPR: Penangkapan Ustaz Maaher Bukan Kriminalisasi Ulama
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni/Net
rmol news logo Penangkapan Soni Eranata alias Ustaz Maaher yang dilakukan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA bukan bentuk kriminalisasi ulama.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, apa yang dilakukan Ustaz Maheer sudah seharusnya diproses hukum.

“Yang dilakukan Ustaz Maheer itu jelas ujaran kebencian, dan kita lihat juga beliau melakukan ini berkali-kali, salah satunya terhadap Habib Luthfi beberapa waktu lalu," ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (3/12)

"Jadi kasusnya, pelanggaran hukumnya, tindakan kriminalnya jelas dan ini harus diproses hukum,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Sahroni menyebut siapa pun yang melakukan tindakan kriminal sudah sewajarnya menerima konsekuensi hukum, termasuk seorang ulama sekalipun.

“Kalau ulama yang berbuat kriminal, maka namanya bukan kriminalisasi ulama tapi emang ulama yang kriminal. Kalau ada ulama yang enggak ada kasus apa-apa, enggak ada masalah terus tiba-tiba dihukum polisi, baru itu namanya kriminalisasi,” katanya.

Politisi Partai Nasdem inu juga menyampaikan dukungannya agar polisi melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang meresahkan dan  memprovokasi masyarakat.

“Masyarakat juga harus paham, jangan sampai mereka terprovokasi oleh oknum-oknum dengan tameng ulama, namun yang dilakukan adalah memperkeruh suasana,” demikian Sahroni. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA