Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kembali Ke UU 2015, Pilkada Nasional Sebaiknya Digelar 2027, Bukan Digabung Dengan Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 03 Desember 2020, 16:39 WIB
Kembali Ke UU 2015, Pilkada Nasional Sebaiknya Digelar 2027, Bukan Digabung Dengan Pemilu 2024
Tinta pada proses pencoblosan/Net
rmol news logo Apabila mengacu pada UU 10/2016 tentang Pilkada, maka tidak ada pelaksanaan pilkada serentak setelah tahun 2020, alias semuanya digabung pada tahun 2024.

Berdasarkan UU 10/2016, bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023, akan dilakukan pilkada serentak pada 2024, disatukan dengan pemilu.

Mengingat kompleksnya Pemilu 2019 yang digabung antara Pileg dan Pilpres, tidak bisa dibayangkan jika ditambah lagi pilkada pada 2024.

Karena itu, akan lebih baik jika pilkada tetap digelar pada tahun 2022 dan 2023 seperti amanat UU 1/2015 tentang Pilkada yang sudah direvisi dengan UU 10/2016.

"Kalau ikut UU 10/2016 tidak ada pilkada serentak setelah 2020. Semua disatukan pada 2024. Melihat pelaksanaan Pemilu 2019 yang memakan banyak korban jiwa, PKS dan beberapa partai yang lainnya mengusulkan normalisasi Pilkada 2022 dan 2023," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/11).

Atas pertimbangan itu, Mardani menyatakan partainya PKS bersama beberapa partai politik lain mengusulkan pilkada tetap dilaksanakan 2022 dan 2023. Sehingga pilkada serentak secara nasional bisa digelar pada 2027.

Pemisahan antara pemilu dan pilkada juga dimaksudkan untuk menjaga kualitas keduanya.

"Menjaga kualitas pemilu nasional dan pemilu daerah, PKS mengusulkan normalisasi pilkada 2022 dan 2023. Dan pelaksanaan pilkada serentak dilakukan pada 2027, dua setengah tahun setelah Pemilu 2024," demikian Mardani Ali Sera.

Pelaksanaan pilkada pada tahun 2022 dan 2023 diusulkan tetap digelar. Bukan digabung dengan pemilihan umum (Pileg dan Pilpres) tahun 2024.

Sehingga, daerah-daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Bali, dan Papua nantinya bisa menggelar pilkada pada tahun 2022 dan 2023.

 Awalnya dalam UU 1/2015 tentang Pilkada yang sudah direvisi, pilkada serentak sejatinya digelar enam gelombang menuju pilkada secara nasional pada tahun 2027.

Enam gelombang pilkada serentak itu yaitu, pada tahun 2015, 2017, 2018, 2020, 2022 dan 2023. Lalu, tahun 2027 digelar pilkada serentak secara nasional. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA