"Bahwa konstitusi menjamin dan melindungi setiap warga negara untuk menggunakan kebebasan dalam hak pilih dalam setiap perhelatan demokrasi sebagaimana disebutkan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945," kata Amir dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12).
Selain itu, sambung Amir, Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003 juga memperkuat bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih adalah hak yang dijamin oleh konstitusi.
Disisi lain, mengenai aturan sosialisasi kotak kosong di daerah dengan satu pasangan calon (paslon) atau calon tunggal telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 8/2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada yang menyatakan, setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan, dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan sosialisasi pemilihan dengan satu paslon. Kemudian termuat dalam Pasal 27 ayat 2 disebutkan, materi sosialisasi berupa memilih kolom kosong dinyatakan sah.
Sangat disayangkan, ungkap Amir, karena kerap terjadi upaya membenturkan penggunaan istilah kampanye dan sosialisasi dalam perhelatan paslon tunggal melawan kotak kosong.
"Dalam regulasi memang yang bisa kampanye sampai saat ini kan cuma paslon, bukan berarti juga kolom kotak kosong dilarang sama sekali untuk bersosialisasi atau menyampaikan informasi seputar kolom kotak kosong," ujarnya.
Amir mengatakan hal tersebut lantaran adanya dugaan penggiringan opini publik oleh organisasi kemasyarakatan tertentu di Kabupaten Pasaman (Sumbar) yang hendak menakut-nakuti masyarakat yang mensosialisasikan atau mengajak warga lainnya untuk memilih kotak kosong.
"Parahnya itu lho, bernada menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman penjara," tekan dia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.