Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dave Laksono: Perpres Pelibatan TNI Tanggulangi Terorisme Harus Segera Disahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 03 Desember 2020, 22:49 WIB
Dave Laksono: Perpres Pelibatan TNI Tanggulangi Terorisme Harus Segera Disahkan
Anggota Komisi I DPR Dave Laksono/Net
rmol news logo Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus segera disahkan.

Dave menjelaskan bahwa draf Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus segera disahkan.

“Terorisme itu bukan sekadar kejahatan luar biasa, tetapi kejahatan transnasional yang mempunyai dampak yang massif tidak hanya dari sisi keamanan, tetapi juga dari sisi kemanusiaan, ekonomi, dan bisa berdampak pada pertahanan negara. Sehingga penanggulangannya harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa”, tegas Dave, Kamis (3/12).

Lebih lanjut Dave mengatakan, negara harus segera memberikan dasar hukum bagi pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme karena itu perintah UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

“Perpres-nya harus segera dibuat karena itu perintah UU 5/2018. Perpres itu akan menjadi payung hukum bagi TNI khususnya bagi Koopssus dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan terorisme," tegas Dave.

Terkait dengan perdebatan tentang tugas penangkalan Koopssus (Komando Operasi Khusus) TNI dalam pemberantasan terorisme tidak perlu diperdebatkan.

Menurut Dave, penangkalan tersebut adalah upaya pencegahan.

Dalam pandangan Dave pencegahan terorisme lebih dini lebih baik ketimbang penindakan setelah terjadi teror.

“Daya tangkal TNI maksudnya TNI diberi tanggung jawab untuk melakukan upaya pengintaian sehingga langkah teroris bisa terdeteksi lebih dini," ujar Dave. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA