Ahmad Yani dipanggil sebagai saksi atas dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Dalam surat panggilan bernomor 249/XI/2020/Dittipidsiber yang didapat redaksi, Ahmad Yani, diminta untuk menemui penyidik Bareskrim, AKBP Teddy Arief Soelistiyo pukul 14.00 WIB, Jumat siang (4/12).
Informasi yang diterima redaksi, Ahmad Yani mengkonfirmasi kehadiran pada pemanggilan tersebut.
Mantan anggota DPR RI itu baru saja sembuh usai menjalani perawatan setelah dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.
Sebelumnya, Ahmad Yani juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan Bareskrim pada Selasa, 3 November 2020. Namun, dia tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim hukum.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: