Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kembali Dipanggil Bareskrim, Ahmad Yani Pastikan Hadir Meski Baru Sembuh Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 04 Desember 2020, 00:07 WIB
Kembali Dipanggil Bareskrim, Ahmad Yani Pastikan Hadir Meski Baru Sembuh Covid-19
Ketua Komite Eksekutif Koalosi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani/Net
rmol news logo Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalosi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ahmad Yani dipanggil sebagai saksi atas dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Dalam surat panggilan bernomor 249/XI/2020/Dittipidsiber yang didapat redaksi, Ahmad Yani, diminta untuk menemui penyidik Bareskrim, AKBP Teddy Arief Soelistiyo pukul 14.00 WIB, Jumat siang (4/12).

Informasi yang diterima redaksi, Ahmad Yani mengkonfirmasi kehadiran pada pemanggilan tersebut.

Mantan anggota DPR RI itu baru saja sembuh usai menjalani perawatan setelah dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

Sebelumnya, Ahmad Yani juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan Bareskrim pada Selasa, 3 November 2020. Namun, dia tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim hukum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA