Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILKADA 2020

Bawaslu Minta Penggunaan Sirekap Hanya Sebagai Alat Publikasi, KPU Diminta Tetap Gunakan Berita Acara Manual

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 04 Desember 2020, 12:45 WIB
Bawaslu Minta Penggunaan Sirekap Hanya Sebagai Alat Publikasi, KPU Diminta Tetap Gunakan Berita Acara Manual
Jumpa pers Bawaslu/Repro
rmol news logo Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) hanya alat bantu untuk menunjang kemudahan akses bagi masyarakat terhadap publikasi hasil rekapitulasi.

Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memaknai Sirekap yang dalam Peraturan Komisi Pemlihan Umum (PKPU) 19/2020 dalam batasan frasa “alat bantu” dengan dua sudut pandang.  

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menerangkan, makna pertama yang ditangkap pihaknya adalah, Sirekap  merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan bagi KPU melakukan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan, sehingga fungsinya menjadi bagian dari kesatuan proses rekap.

Namun makna kedua, Sirekap merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan akses bagi masyarakat terhadap publikasi hasil rekapitulasi, sehingga Sirekap merupakan sistem teknologi publikasi yang tidak menjadi bagian dari kesatuan proses tersebut.

"Berdasarkan PKPU 19/2020 didapat fakta hukum bahwa Sirekap merupakan mekanisme wajib yang harus dilaksanakan dalam setiap tahapan rekapitulasi. Atas hal ini, Bawaslu perlu meminta kepada KPU memberlakukan Sirekap  dalam empat hal," ujar Fritz dalam jumpa pers virtual yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/12).

Pertama, Bawaslu meminta KPU agar memposisikan Sirekap tidak dalam satu kesatuan proses rekapitulasi, namun sebagai alat bantu untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses publikasi hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.  

Kedua, menggunakan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dan rekapitulasi secara manual sebagai basis utama dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.

Ketiga, menyusun langkah mitigasi antisipasi dalam hal Sirekap tidak berjalan dengan tidak melakukan rekapitulasi di tempat lain yang memiliki jaringan karena akan berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19 serta   menyebabkan tidak adanya kepastian hukum.

Keempat, KPU diminta menyiapkan alternatif penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara apabila Sirekap tidak dapat dipergunakan, sehingga ada prosedur lain yang dapat digunakan.

"Bawaslu meyakini, harus ada ruang untuk rekapitulasi manual sebagai mitigasi antisipasi apabila Sirekap tidak berjalan," ucap Fritt Edward.

"Oleh karena itu, alternatif untuk penghitungan manual dengan menyiapkan file Excel dan formulir segera dilakukan KPU mengingat waktu semakin dekat untuk memberikan kepastian," tambahnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA