Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILKADA 2020

Bawaslu Usul Pilkada Boven Digoel Ditunda, Ini Pertimbangannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 04 Desember 2020, 14:10 WIB
Bawaslu Usul Pilkada Boven Digoel Ditunda, Ini Pertimbangannya
Ketua Bawaslu, Abhan/Net
rmol news logo Penyelengaraan Pilkada di Kabupaten Boven Digoel, Papua, diusulkan untuk ditunda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Usulan disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, dalam jumpa pers virtual di Kantornya, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/12).

Dalam pemaparannya, Abhan menjelaskan saat ini Bawaslu tengah memproses sengketa pembatalan pencalonan yang dilaporkan pihak pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba.

"Kami sudah berkirim surat ke KPU bahwa saat ini di Doven Digoel ada proses engketa," ujar Abhan.

Proses sengketa yang ditangani Bawaslu tersebut, dijelaskan Abhan, akan memakan aktu yang cukup lama. Bahkan, perkiraannya akan selesai pada awal tahun depan.

"Yang proses sengketa itu di kami paling lambat diputusakan tanggal 14-15 Februari," tuturnya.

Oleh karena itu, Abhan menyarankan agar Pilkada Kabuaten Doven Digoel ditunda untuk waktu yang bisa ditentukan oleh KPU.

"Tentunya bahwa karena ini tidak mungkin dilakukan 9 Desember, maka wilayah KPU(menentukan) apakah ini dilakukan penundaan," ungkapnya.

"Itu berada pada ranah kebijakan KPU," demikian Abhan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA