Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tim Intelijen Kejaksaan Siap Bantu Polri Kejar Buronan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 04 Desember 2020, 21:39 WIB
Tim Intelijen Kejaksaan Siap Bantu Polri Kejar Buronan
Kejaksaan Agung RI/Net
rmol news logo Tim Intelijen Kejaksaan sedang gencar dalam menjalankan Program Tangkap Buronan (Tabur) 3.11 untuk memburu buronan pelaku kejahatan. Baik yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan, maupun instansi penegak hukum lain di wilayah Indonesia.

Atas alasan itu, Jaksa Agung Muda Intelijan (Jamintel) Kejaksaan Agung, Sunarta mengaku siap membantu aparat kepolisian untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka kasus pemalsuan surat, Benny Tabalujan yang kini menjadi buronan.

Hanya saja, Sunarta mengingatkan bahwa ada tahapan untuk menangkap pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat oleh bidang intelijen Kejagung.

“Kalau buron itu yang penting Kejari (Kejaksaan Negeri) mana ajukan saja permohonan, akan kami tanggapi langsung. Kita tidak tahu itu buron kalau belum ada permintaan, setidaknya informasi,” kata Sunarta kepada wartawan, Jumat (4/12).

Sementara Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan pengejaran terhadap buronan kasus mafia tanah yaitu Benny Tabalujan. Sebab, jaksa bidang Intelijen punya Program Tabur 3.11.

“Tugas intelijen itu melacak keberadaan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Dengan sarana teknologi informasi yang dimiliki Kejaksaan, itu bisa cepat mengetahui di mana dan bagaimana pola komunikasinya. Jadi memang harus dilakukan,” kata Barita.

Di satu sisi pengacara Benny Tabalujan, Haris Azhar menolak jika kliennya disebut tidak mau datang ke persidangan. Dia menyebut bahwa Benny tidak hadir karena Australia tidak mengizinkan orang keluar masuk negara mereka di masa pandemi.

"Enggak bisa, karena Australia tidak izinkan orang masuk dan keluar. Bukan tidak mau," tegasnya.

Benny Tabalujan jadi tersangka terkait dengan penetapan Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ,ketentuan pasal 266 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Kasus tersebut bermula saat pelapor Abdul Halim mau melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Abdul Halim kaget saat BPN menyebut di atas tanahnya ada 38 sertifikat dengan nama PT Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Benny Simon Tabalujan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA