Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mulyadi Ditetapkan Tersangka, Andi Arief: Tidak Membatalkan Pencalonan, Hanya Mengganggu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 05 Desember 2020, 11:34 WIB
Mulyadi Ditetapkan Tersangka, Andi Arief: Tidak Membatalkan Pencalonan, Hanya Mengganggu
Paslon Cagub-Wagub Sumbar Ir Mulyadi-Ali Mukhni/Net
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ir. H. Mulyadi Calon Gubernur Sumatera Barat nomor urut 1 sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu.  

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan, sebagai partai pengusung Mulyadi pada Pilgub Sumbar, dia berpandangan adanya penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri ini hanya menganggu namun tidak membatalkan pencalonan.

"Jelang pencoblosan Paslon Demokrat di Pilgub Sumbar jadi tersangka pidana pemilu karena dituduh kampanye di luar hari. Padahal tvOne yang mewawancarai. Tidak membatalkan pencalonan, hanya mengganggu," kata Andi Arief melalui akun Twitter-nya, Sabtu (5/12).

Andi Arief, meminta agar paslon Mulyadi-Ali Mukhni atau disingkat Mualim tetap fokus menjelang hari pencoblosan. Pasalnya, paslon nomor urut 1 ini unggul dari pasangan calon lainya di semua lembaga survei.

"Pasangan Mualim tetap fokus kemenangan. Terkuat di semua lembaga survei," tegas Andi Arief.

Sebelumnya, Cagub Sumbar Mulyadi dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu berupa kampanye di luar jadwal, yakni saat ia hadir lalu diwawancarai dalam salah satu program televisi pada 12 November 2020 yang konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.

Setelah melalui proses di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kasusnya kemudian diteruskan kepada Polri untuk dilakukan penyelidikan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, pihaknya akan melakukan pemanggilan pertama terhadap Mulyadi sebagai tersangka, Senin (7/12).

"Bakal dilakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada Senin (7/12), jika tidak hadir maka dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis (10/12)," pungkas Brigjen Andi Rian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA