Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rachland Nashidik: Penetapan Mulyadi Tersangka Hanya Untuk Pengaruhi Opini Pemilih, Gak Mempan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 05 Desember 2020, 12:51 WIB
Rachland Nashidik: Penetapan Mulyadi Tersangka Hanya Untuk Pengaruhi Opini Pemilih, Gak Mempan!
Paslon Cagub-Cawagub Sumbar No urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni/Net
rmol news logo Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik menganggap penetapan Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu hanya untuk mempengaruhi opini para pemilih.

Menurut Rachland, hal ini merupakan tindak pidana ringan (tipiring) yang ancaman hukumannya hanya 15 hari kurungan penjara dan paling lama yaitu tiga bulan alias 90 hari, serta denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta sebagaimana diatur dalam pasal 187 ayat (1) UU 6/2020.

"Itu tipiring. Mabes Polri sampai harus turun tangan sendiri menangani kasus Tipiring, Ganjil. Apa ini bukti ada permainan di Jakarta untuk mengubah kesemestian kemenangan Mulyadi menjadi kekalahan?" kata Rachland kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (5/12).

Pasalnya Rachland mengatakan, Mulyadi merupakan Calon Gubernur terkuat di Pilkada Sumbar berdasarkan hasil riset seluruh lembaga survei. Adanya kasus ini dan penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Rachland menegaskan, tidak menggugurkan pencalonan. Cagub nomor urut 1 itu bisa tetap bertarung.

"Jadi kasus ini tujuannya tak lain mempengaruhi opini pemilih selama pilkada. Tidak akan mempan! Mulyadi akan menang. Justru kasus ini akan membangkitkan simpati rakyat Sumbar," pungkas Rachland.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Mulyadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu.

Setelah melalui hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan Cagub nomo urut 1 ini diduga melanggar pasal tindak pidana pemilu yaitu kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam pasal 187 ayat (1) UU 6/2020.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Jayadi mengatakan, Mulyadi bakal dilakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada Senin (7/12), jika tidak hadir maka dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis (10/12).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, Cagub Sumbar Ir. Mulyadi dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu berupa kampanye di luar jadwal. Mulyadi diketahui menghadiri tayang program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye pada tanggal 12 November 2020 pukul 09.00.

Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.

"Setelah melalui proses kajian yang dilakukan oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian dan pendampingan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu, sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik," ungkap Awi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA