"Ancaman hukuman mati bisa saja dilakukan pada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi di masa ada bencana nasional, bencana sosial, dan sebagainya," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).
Artinya,
Menteri Sosial dan 4 tersangka lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bantuan sosial paket sembako dalam penanganan pandemi Covid-19, akan berpeluang mendapat hukuman tersebut.
"Ya bisa saja (tuntut hukuman mati). Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," terang Ketua KPK, Firli Bahuri, Sabtu (5/12).
Ancaman hukuman mati ini pun dinilai tepat oleh Direktur Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf. Kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Gde Siriana menegaskan, seluruh pejabat eselon 1 harus menandatangani pernyataan bersedia dihukum mati jika melakukan korupsi.
"Setuju saja. Semua pejabat eselon 1 dan setingkat hingga menteri dan presiden, juga kepala badan, tandatangan 'Bersedia dihukum mati jika korupsi' pada saat pelantikan," ucap Gde Siriana, Minggu (6/12).
Pasalnya, menurut Siriana, mekanisme pencegahan internal sejauh ini terbukti tidak efektif dalam menekan praktik korupsi para pejabat tinggi.
"Sistem yang busuk justru bikin korupsi makin marak. Karena antara sub-sistem saling melindungi. Perlu OTT dan
hukuman mati agar jera," tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: