Kepala Badan Komunikasi dan Strategi DPP Partai Demokrat, Ossy Dermawan seolah tidak habis pikir dengan apa yang dilakukan Juliari. Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Mensos Juliari mendapat total
fee Rp 17 miliar dalam kasus ini.
“Teganya, di tengah kesulitan rakyat akibat pandemi Covid-19,†ujar staf pribadi Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dalam akun Twitter pribadi, Minggu (6/12).
Dalam kasus ini, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa dugaan suap bansos untuk wilayah Jabodetabek ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 senilai Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan 2 periode.
Firli menambahkan, pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga ada
fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada Mensos Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Mensos Juliari P. Batubara," ujar Fikri Bahuri saat jumpa pers di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu dinihari (6/12).
Kemudian, untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako dari Oktober 2020 sampai Desember 2020, terkumpul uang fee sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan pribadi Mensos Juliari P Batubara.
Sehingga, total dana fee yang diperoleh dari pengadaan bantuan sosial ini mencapai Rp 17 miliar.
Dalam kasus ini, Juliari P. Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dua unsur swasta yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: