Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mensos Disebut Terima Fee Rp 17 M Dari Pengadaan Bansos, Orang Dekat SBY: Teganya!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 06 Desember 2020, 07:58 WIB
Mensos Disebut Terima <i>Fee</i> Rp 17 M Dari Pengadaan Bansos, Orang Dekat SBY: Teganya<i>!</i>
Kepala Badan Komunikasi dan Strategi DPP Partai Demokrat, Ossy Dermawan/Net
rmol news logo Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang melibatkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara dianggap sebagai hal yang miris. Pasalnya, dugaan korupsi dilakukan dengan memanfaatkan momentum krisis yang dialami rakyat.

Kepala Badan Komunikasi dan Strategi DPP Partai Demokrat, Ossy Dermawan seolah tidak habis pikir dengan apa yang dilakukan Juliari. Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Mensos Juliari mendapat total fee Rp 17 miliar dalam kasus ini.

“Teganya, di tengah kesulitan rakyat akibat pandemi Covid-19,” ujar staf pribadi Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dalam akun Twitter pribadi, Minggu (6/12).

Dalam kasus ini, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa dugaan suap bansos untuk wilayah Jabodetabek ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 senilai Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan 2 periode.

Firli menambahkan, pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga ada fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada Mensos Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Mensos Juliari P. Batubara," ujar Fikri Bahuri saat jumpa pers di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu dinihari (6/12).

Kemudian, untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako dari Oktober 2020 sampai Desember 2020, terkumpul uang fee sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan pribadi Mensos Juliari P Batubara.

Sehingga, total dana fee yang diperoleh dari pengadaan bantuan sosial ini mencapai Rp 17 miliar.

Dalam kasus ini, Juliari P. Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA