"Dengan kata lain ada tren negatif dalam evaluasi masyarakat terhadap upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap korupsi," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Djayadi Hanan melalui diskusi virtual, Minggu (6/12).
Kondisi ini menjadi sinyal bahwa masih banyak masyarakat menganggap penegakan hukum dan pencegahan korupsi semakin parah. Dalam dua tahun terakhir, jelasnya, masyarakat menilai lebih banyak korupsi yang terjadi.
Ia memaparkan, setidaknya sebanyak 45,6 persen masyarakat menyatakan korupsi itu meningkat. Hanya 20 persen yang mengalami penurunan. Sisanya, 30 persen menyebut tidak mengalami perubahan.
"Jadi lebih banyak masyarakat dalam waktu November 2020 menyatakan korupsi meningkat," bebernya.
Persepsi masyarakat selama empat tahun terakhir terhadap perilaku korupsi trennya menurun. Namun bila dibandingkan bulan Oktober 2020, pada Desember 2020 banyak yang mempersepsikan tingkat korupsi meningkat 45,6 persen.
"Yang mengatakan korupsi meningkat itu lebih banyak, artinya persepsi cenderung negatif," jelasnya.
Djayadi menyebut, survei yang digelar sejak 25 November-3 Desember 2020, dilakukan menggunakan metodologi cara menelpon. Nomor telepon diambil dari kumpulan nomor telepon yang sudah ada di
database LSI yang dikumpulkan selama dua tahun terakhir.
Survei dilakukan oleh dua tim masing masing-masing 2 ribu orang. Sampel diambil dari berbagai representatif lapisan masyarakat semuanya berumur di atas 17 tahun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: