Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Margarito Kamis Pertanyakan Penetapan Tersangka Cagub Sumbar Mulyadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 06 Desember 2020, 22:04 WIB
Margarito Kamis Pertanyakan Penetapan Tersangka Cagub Sumbar Mulyadi
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis/Net
rmol news logo Penetapan tersangka Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat Mulyadi oleh Bareskrim Polri disorot Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Lulusan Universitas Indonesia ini menilai ada kejanggalan karena Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim menetapkan Mulyadi sebagai tersangka pada hari libur kerja.  Mulyadi ditetapkan tersangka pada Sabtu 5 Desember 2020.

Margarito menyebut tidak pernah dilakukan penetapan tersangka pada hari libur. 

"Kemarin sore belum tersangka, hari (Sabtu) hari libur, bagaimana hari ini bisa menjadi tersangka, dari mana ilmunya," kata Margarito dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12).

Margarito mengungkapkan, penyidikan terkait hukum harus dilakukan pada hari kerja sesuai aturan bersama yang telah dibuat oleh Kapolri hingga Kejagung.

"Berdasarkan aturan bersama Bawaslu, Kapolri, Kejagung, penyidikan itu berlangsung pada hari kerja," ucapnya.

Lebih jauh, menurut dia, Mulyadi tidak bisa dipidanakan atau dimintai pertanggungjawaban. Karena kedatangan Mulyadi sifatnya memenuhi undangan dari media. Selain itu, menurut dia harus juga memenuhi unsur kampanye.

Dia menyampaikan, Mulyadi juga tidak mengusahakan acara tersebut. Serta juga tidak menentukan siapa audiensnya. Karena jika dimasukkan dalam dugaan pidana, menurut dia jika seseorang calon habis salat di masjid dan diminta warga untuk menyapa, bisa-bisa dipidanakan. Hal itu kata dia tidak masuk dalam hukum.

"Gabungan dari hal itu menentukan ada atau tidaknya kampanye, menurut saya itu tidak ada, tutupnya.

Setelah melalui hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan Cagub nomo urut 1 ini diduga melanggar pasal tindak pidana pemilu yaitu kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam pasal 187 ayat (1) UU 6/2020.

Mulyadi sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu berupa kampanye di luar jadwal. Mulyadi diketahui menghadiri tayang program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye pada tanggal 12 November 2020 pukul 09.00.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA