Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gus Dur Pilih 'Bakar' Kemensos Karena Banyak Koruptor, Jokowi?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 06 Desember 2020, 23:48 WIB
Gus Dur Pilih 'Bakar' Kemensos Karena Banyak Koruptor, Jokowi?
Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur/Net
rmol news logo Pernyataan Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengenai maraknya korupsi di lingkungan departemen sosial di masa kepemimpinannya tampaknya masih relevan dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini.

Saat masih menjabat RI 1, Gus Dur membubarkan dua kementerian yang dulu masih bernama departemen, yakni Departemen Penerangan (saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika) dan Departemen Sosial (saat ini Kementerian Sosial).

Saat itu, Gus Dur yang hanya menjabat selama dua tahun (1999-2001) berani menghapus dua kementerian karena dianggap banyak melakukan korupsi.

"Departemen itu (Departemen Sosial) yang mestinya mengayomi rakyat, ternyata korupsinya gede-gedean, sampai hari ini," kata Gus Dur saat diwawancarai wartawan Andy F Noya setelah tak lagi menjabat presiden.

Rekaman wawancara dalam acara Kick Andy itu pun kini kembali viral usai pengungkapan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Sosial. Mirisnya, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19.

Dalam wawancaranya bersama Andy Noya, Gus Dur beralasan pembubaran kementerian yang diistilahkan membakar lumbung perlu dilakukan karena pelaku korupsi sudah menjangkit dan menguasai kementerian.

"(Dibubarkan) Karena tikusnya (koruptor) sudah menguasai lumbung (Kementerian)," tegas Gus Dur.

Di sisi lain, saat ini Presiden Jokowi sudah menunjuk Menko PMK, Muhadjir Effendy untuk menggantikan posisi Juliari di Kemensos RI. Jokowi pun mengaku akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap menterinya di Kabinet Indonesia Maju itu.

Alih-alih membubarkan kementerian seperti halnya era Gus Dur, Jokowi baru menyampaikan kekesalannya karena sudah berkali-kali mengingatkan Mensos untuk tidak korupsi.

Desakan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi bansos yang disampaikan sejumlah pihak, mulai dari politisi dan praktisi dengan merujuk UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga masih dikaji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga hukum yang menangani kasus Juliari dkk. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA