Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, langkah tersebut sangat tepat untuk menunjukkan ketegasan terhadap siapa pun yang mengganggu NKRI.
Hal ini mengingat, Benny Wenda berstatus sebagai warga negara Inggris saat melakukan deklarasi itu.
“Apa yang dilakukan pemerintah adalah hal yang tepat, kita wajib protes, siapa pun tidak boleh ada yang mengganggu kedaulatan NKRI, termasuk Inggris,” ujar Bobby kepada wartawan, Senin (7/12).
Bobby menilai apa yang dilakukan oleh Benny Wenda tidak masuk akal, karena karena ia bukan warga Papua Barat melainkan warga Inggris.
“Benny Wanda telah menjadi warga Inggris sehingga tidak berhak mewakili rakyat Papua Barat," tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Selain itu Bobby juga mengingatkan kembali terkait petisi Benny Wenda tahun 2017 telah ditolak oleh Ketua Komisi Khusus Dekolonialisasi PBB.
Sementara itu, Dubes Inggris untuk Indonesia Owen Jenkins telah berjanji menindaklanjuti. Dia juga menegaskan bahwa pemerintah Inggris sepenuhnya mengakui kedaulatan Indonesia secara utuh.
Seperti yang diketahui, dalam The Act of Free Choice yang diterima oleh Sidang Umum PBB dan disahkan dengan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2054 pada 19 November 1969. Dengan disahkannya hasil Perpera, dinyatakan Papua Barat merupakan bagian dari NKRI yang sah menurut hukum internasional.
BERITA TERKAIT: