Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Panwaslu Di Berau Kena Aniaya Karena Memergoki Transaksi Politik Uang, Bambang Widjojanto Bertindak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 07 Desember 2020, 22:04 WIB
Panwaslu Di Berau Kena Aniaya Karena Memergoki Transaksi Politik Uang, Bambang Widjojanto Bertindak
Bambang Widjayanto/Net
rmol news logo Dugaan praktik money politic dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 terjadi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kejadian politik uang tersebut terekam pada video berdurasi 4 menit 37 detik yang viral di media sosial dan memperlihatkan salah seorang pemuda mengenakan baju hitam tertangkap warga membawa satu tas berisi uang yang telah diamplop.

Tidak hanya satu kejadian money politic terjadi di Berau. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, turut memergoki warga yang diduga akan membagi-bagikan amplop berisi uang tunai, hingga videonya viral di media sosial.

Terlihat pula sejumlah lembaran surat suara palsu dan juga lembaran daftar pemilih tetap yang disimpan di dalam mobil oknum tersebut. Selain itu, di dalam mobil terdapat tas, yang berisi sejumlah amplop berisikan uang tunai lembaran seratus ribu rupiah.

Di hari yang sama di lokasi yang berbeda, tim panwaslu juga mendapati oknum warga yang diduga bagi-bagi uang di salah satu rumah warga.

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim Saipul, yang menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2020.

Mirisnya, dalam upaya penelusuran kasus bagi-bagi uang tersebut, petugas panwaslu kelurahan dianiaya oleh salah satu warga sekitar.

"Saat ini, bawaslu masih melakukan penanganan kasus tersebut dengan memanggil pihak yang terlibat," ujar Saipul dalam keterangan pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/12).

Saipul menegaskan, apabila oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran pemilu, pelaku diancam hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah.

Sementara apabila kasus tersebut masuk dalam kasus terstruktur, sistematis dan masif (TSM), maka paslon yang terlibat akan dikenakan sanksi diskualifikasi.

Menanggapi kejadian tersebut, pengacara Bambang Widjojanto pun meyayangkan adanya praktik money politic yang terjadi di Kabupaten Berau.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 ini, meminta kepada Bawaslu dan aparat Kepolisian untuk mengusut dan menindak praktik money politic tersebut.

”Dalam waktu dekat kami akan segera melaporkan tindakan money politic tersebut, berikut sejumlah barang bukti-bukti yang kami anggap telah mencederai demokrasi, hukum, dan hak-hak politik masyarakat tersebut,” ujar Bambang.

Bambang mengatakan, dalam sisa waktu yang singkat ini sebelum hari pencoblosan pada 9 Desember mendatang, akan terjadi ’festival korupsi’ yang ditandai dengan banyaknya undangan dari sponsor-sponsor yang memberikan uang, dan membagi-bagikan uang.

”Pratik bagi-bagi uang tersebut, selain nyata–nyata sebagai tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi penjara, adalah juga merupakan bentuk penghinaan terhadap demokrasi," tuturnya.

Selian itu politik uang yang cenderung terstruktur, sistematis dan massif, dijelaskan Bambang, adalah pelecehan terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum yang telah bersusah payah memfasilitasi dan menjaga pesta demokrasi lima tahunan ini bisa berintegritas dan memenuhi azas hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mempercayakan kepada KPU, Bawaslu, Kepolisian, dan elemen masyarakat untuk menghormati hukum yang berlaku, serta demokrasi di negara ini.

Bahkan, Bambang juga meyakini masyarakat Berau tidak dapat disuap hanya dengan uang Rp 200-300 ribu. Karena masyarakat memiliki martabat dan harga diri.

”Masyarakat Berau terkenal memegang teguh, kejujuran, dan penghormatan terhadap hukum,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA