Selain belum memasuki masa persidangan, Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun menilai pengajuan itu juga sulit memenuhi syarat.
"Jikapun mengajukan (JC), kemungkinan sulit karena bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2011. Tidak ada alasan kuat untuk JPB mengajukan sebagai JC," katanya saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (8/12).
SEMA 4/2011, lanjutnya, menjelaskan bahwa syarat tersangka menjadi justice collaborator adalah dia harus mengakui kejahatannya dan bukan pelaku utama.
Kemudian, yang bersangkutan bersedia membuka keterlibatan pihak lain, serta bersedia mengembalikan aset-aset hasil dari korupsi.
Dalam kasus ini, Juliari akan kesulitan mengajukan JC jika dia adalah pelaku utama dalam kasus ini.
"Dari kronologi yang dibuat KPK sepertinya JPB bisa diduga sebagai pelaku utama, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mengajukan Justice Colloborator. Sebab syarat pengajuan itu bukan pelaku utama," ujar Aktivis 98' itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: