Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Surat Edaran Pj Walikota Makassar Soal Teknis Pemilihan Dipertanyakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 08 Desember 2020, 14:57 WIB
Surat Edaran Pj Walikota Makassar Soal Teknis Pemilihan Dipertanyakan
Surat edaran imbauan bertanda tangan Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin/Repro
rmol news logo Protes keras disampaikan Liaison Officer (LO) Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin NH, Ardiansyah Arsyad kepada Penjabat (Pj) Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin yang disebut mengeluarkan surat edaran kepada camat se-Kota Makassar berupa imbauan teknis pemilihan.

Ardiansyah mengatakan, Pj Walikota Makassar telah melampaui kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Surat edaran yang dikeluarkan Pj Walikota ini melampaui kewenangan KPU. Bahkan berpotensi memicu keributan antara pemilih dan penyelenggara," kata Ardiansyah Arsyad kepada wartawan, Selasa (8/2).

Ia mengurai poin-poin dalam surat edaran yang dianggap melampaui kewenangan KPU yakni dalam surat edaran. Pertama, bagi warga yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mendapat undangan memilih, dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00 Wita-13.00 Wita, dengan membawa KTP elektronik/suket.

"Pada intinya, suket yang berlaku hanya per bulan November ke atas. Di bawah Bulan November tidak berlaku. Ini berdasarkan Permendagri dan PKPU," jelasnya.

Hal lain yang dipersoalkan dalam surat edaran tersebut yakni, masyarakat yang masuk DPT tapi tidak mendapat surat undangan memilih diperbolehkan menggunakan hak pilih pada pukul 12.00 Wita-13.00 Wita, dengan membawa KTP elektronik/suket. Padahal berdasarkan PKPU, kata dia, pada pukul 12.00 Wita-13.00 Wita hanya melayani daftar pemilih tambahan.

"Poin satu dan dua keliru. Berpotensi memicu keributan di TPS," terangnya.

Oleh karenanya, ia mempertanyakan dasar keputusan Pj Walikota yang ikut serta dalam masalah teknis pemilihan yang sejatinya menjadi kewenangan KPU.

"Pak Pj Walikota jangan bikin kacau dengan mengeluarkan edaran yang bukan kewenangannya. Itu bisa bikin ribut di bawah," demikian Ardiansyah Arsyad. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA