Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Senang Karena Kembali OTT, Ray Rangkuti: Masih Ada 2,5 Tahun Untuk Pembuktian Kerja KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 08 Desember 2020, 15:24 WIB
Jangan Senang Karena Kembali OTT, Ray Rangkuti: Masih Ada 2,5 Tahun Untuk Pembuktian Kerja KPK
Aktivis antikorupsi, Ray Rangkuti/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri Dkk masih punya waktu 2,5 tahun untuk membuktikan bisa mengoptimalkan penegakkan hukum dengan menggunakan UU KPK yang baru.

Hal itu disampaikan oleh aktivis antikorupsi, Ray Rangkuti yang menilai agar KPK saat ini untuk tidak senang terlebih dahulu pasca melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua Menterinya Joko Widodo.

"Sejak dari 1,5 tahun UU KPK yang sekarang itu, tentu kita beri apresiasi. Meskipun begitu demikian, jangan terlalu terburu-buru juga seolah-olah KPK sudah balik ke fitrahnya atau KPK sudah kembali ke yang diharapkan," ujar Ray Rangkuti dalam diskusi yang digagas Kantor Berita Politik RMOL bertema "Dua Menteri Tersangka Korupsi, Apa Yang Harus Dilakukan Jokowi?", Selasa (8/12).

Karena menurut Ray, KPK saat ini masih punya waktu sekitar 2,5 tahun untuk membuktikan apa yang diharapkan masyarakat untuk melakukan penegakkan hukum.

"Masih ada 2,5 tahun ke depan untuk membuktikannya," katanya.

Meski begitu, Ray yang kerap kali mengkritik UU KPK baru yang disahkan oleh Presiden Jokowi juga mengaku senang lantaran KPK bisa mengoptimalkan UU KPK baru yang dianggap bermasalah.

"Kita senang loh, kalau ternyata UU yang begini dioptimalkan oleh KPK untuk menegakkan hukum. Tentu kita senang. Karena kan tujuan kita bukan pada persoalan hukumnya seperti apa, tapi KPK-nya seperti apa," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA