Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pilkada Di Saat Hakordia Bisa Jadi Momentum Cegah Jual Beli Suara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 09 Desember 2020, 12:16 WIB
Pilkada Di Saat Hakordia Bisa Jadi Momentum Cegah Jual Beli Suara
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri/Net
rmol news logo Peringatan Hari Pemberantasan Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun ini berbarengan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2020 di 270 daerah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Melihat momentum yang istimewa ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperingati Hakordia dengan mencegah terjadinya jual beli suara.

"Harus menjadi perhatian seluruh anak bangsa untuk mencegah terjadinya jual beli suara dan suap menyuap," ujar Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (9/12).

Karena kata Firli, jual beli suara dengan cara suap menyuap mengakibatkan tumbuh suburnya korupsi.

"Mari cegah sedini mungkin perilaku koruptif di Pilkada 2020," kata Firli.

KPK pun kata Firli, telah memberikan warning saat sosialisasi kepada para penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu serta peserta Pemilu yakni partai politik dan para calon kepala daerah.

"Jauh sebelum sampai ke tahapan ini (pencoblosan), KPK telah memberikan 'warning' dengan mengusung program 'mewujudkan pilkada yang berintegritas, pilih yang jujur, yang jujur yang dipilih'," jelas Firli.

Selain itu kata Firli, pihaknya juga mengaku tidak henti-hentinya mengajak semua elemen masyarakat untuk selalu mengikuti kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam Pilkada serentak 2020 ini.

"Salah satu kaidah yang tidak boleh dilanggar adalah menerima atau memberi suap, dimana penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara di pusat maupun daerah sangat rentan terlibat dalam pusaran suap menyuap," tuturnya.

Berdasarkan data perkara yang ditangani KPK, paling banyak adalah kasus suap menyuap. Apalagi, pada saat perhelatan Pilkada.

Kurang dari setahun, KPK juga telah melakukan sedikitnya 8 kali OTT kasus tindak pidana korupsi praktik suap menyuap, yang melibatkan beberapa penyelenggara negara di pusat maupun daerah

"Dari data tahun 2018 sewaktu saya sebagai bertugas sebagai Deputi Penindakan KPK, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 30 kali dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah, terkait tindak pidana korupsi berupa suap menyuap," katanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA