Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyambut positif Satgassus itu sebagai implementasi kebijakan Jaksa Agung yang membuat paradigma baru penerapan
restorative justice yang menempatkan keadilan secara
restorative bukan hanya sekedar
distributive.
Satgassus ini dibentuk agar mampu meningkatkan kinerja bidang tindak pindana umum untuk menyelesaikan penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan, akuntabel, tidak transaksional dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
Pendekatan penyelesaian tindak pidana umum ini diantaranya telah diterbitkannya Peraturan Kejaksaan 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Apakah (Satgassus) ini memang upaya dari penerapan Jaksa dalam konteks menerapkan
restorative justice, kalau memang itu yang dilakukan saya kira boleh," kata Suparji kepada wartawan, Rabu (9/12).
"Karena ada paradigma baru di Kejaksaan menerapkan restorative justice yang kemudian menempatkan keadilan secara
restorative bukan sekadar
distributive,†imbuhnya.
Menurutnya, konsep penyelesaian tindak pidana umum melalui
restorative justice atau penyelesaian perkara di luar peradilan pidana agar tidak dimanfaatkan oknum yang berujung kepada sebuah perdamaian yang diselesaikan secara material atau finansial.
“Jangan sampai konsep diversi, konsep
restorative justice itu yang kemudian berujung kepada sebuah perdamaian, pemaafan diselesaikan secara material,†tegasnya.
Suparji berharap, agar Satgassus ini berjalan harmoni, tidak tumpang tindih atau bertabrakan dengan organisasi atau institusi penegak hukum lainya.
“Diharapkan bisa harmoni dengan lembaga-lembaga yang sudah ada atau institusi-institusi yang sudah ada, jangan sampai malah justru tumpang tindih atau berbenturan atau bertentangan antara misalnya organ satu dengan organ lain,†harapnya.
Selain itu, lanjutnya, Satgassus ini juga harus jelas mekanisme kerja, prosedur pola penyelesaian masalah serta batasan kewenangannya, agar tidak menimbulkan masalah baru dalam penegakan hukum.
“Maka bagaimana tata kerja yang jelas supaya tidak menimbulkan devisiasi atau distorsi di lapangan, bagaimana mekanisme penyelesain dan bagaimana pihak-pihak yang terkait dan batasan-batasan apa yang bisa jadi koridor untuk menyelesikan ini,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: