Proses penangkapan dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo.
"Tim telah berhasil mengamankan DPO atas nama tersangka korupsi dengan identitas Asran Siregar," ujar Dwi Setyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/12).
Lokasi penangkapan di Jalan Sei Mencirim Sunggal Selatan di Deli Serdang, sekitar pukul 13.30 WIB.
Dwi Setyo membeberkan, Asran Siregar ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kerja dan pemegang kas sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 di PDAM Tirtanadi kantor cabang Deli Serdang, dengan kerugian negara sebesar Rp 10,2 miliar.
Tersangka Asran Siregar, kata Dwi Satyo, disangka melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subs pasal 3 Jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: