Hadiah Hari Anti Korupsi, Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO

Ilustrasi

Proses penangkapan dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo.
"Tim telah berhasil mengamankan DPO atas nama tersangka korupsi dengan identitas Asran Siregar," ujar Dwi Setyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/12).
Lokasi penangkapan di Jalan Sei Mencirim Sunggal Selatan di Deli Serdang, sekitar pukul 13.30 WIB.
Dwi Setyo membeberkan, Asran Siregar ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kerja dan pemegang kas sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 di PDAM Tirtanadi kantor cabang Deli Serdang, dengan kerugian negara sebesar Rp 10,2 miliar.
Tersangka Asran Siregar, kata Dwi Satyo, disangka melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subs pasal 3 Jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

EDITOR: AHMAD KIFLAN WAKIK
Tag:
Kolom Komentar
Video
Jendela Usaha • Peluang Budidaya Ubi Jalar
Ubi jalar atau ketela rambat adalah bahan pangan lokal yang berasal dari kelompok umbi-umbian. Di Indonesia Ubi Jalar se..
Video
Gunung Gede Pangrango kembali terlihat lagi dari Kota Jakarta
Kali ini Pemandangan Gunung Gede Pangrango terekam lewat unggahan video Instagram milik Ari Wibisono. quot;Alhamdulill..
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Melacak Tokoh Potensial 2024
Beberapa hari ini muncul hasil survei tokoh potensial pemimpin nasional tahun 2024 mendatang. Ada Parameter Politik Indo..